Masa Pandemi, Jumlah Pinjaman Keperbankan Tumbuh 2,63 Persen

  • Bagikan
Kantor Otoritas Jasa Keuanga Provinsi Sulawesi Tenggara (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Kantor Otoritas Jasa Keuanga Provinsi Sulawesi Tenggara (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)


SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara, mencatat masa pandemi Covid-19 per September 2020 pertumbuhan pinjaman yang diberikan oleh perbankan Sultra tumbuh sebesar 2,63 persen yoy yaitu sebesar Rp26,45 triliun. Pertumbuhan tersebut lebih tinggi jika dibandingkan pertumbuhan nasional sebesar 0,12 persen yoy. 

Sedangkan piutang pembiayaan pada perusahaan pembiayaan meningkat secara yoy 1,78 persen. Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 12,42 persen yoy dengan jumlah sebesar Rp25,05 triliun. 

Sementara pada posisi September 2020, sentimen terhadap sektor pasar modal masih positif dengan meningkatnya aktivitas transaksi saham di Sultra sebesar Rp76,07 miliar (53,34 persen yoy) dengan peningkatan jumlah investor sebesar 83,06 persen yoy atau sebanyak 13.464 invenstor. 

“Profil risiko lembaga jasa keuangan pada September 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio pinjaman bermasalah terhadap pinjaman lancar kotor (NPL Gross) tercatat sebesar 2,22 persen,” ungkap Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution, Minggu (15/11/2020).

Dikataknnya, likuiditas perbankan daerah berada pada level yang memadai dengan rasio pinjaman yang diberikan terhadap penghimpunan dana, posisi 11 November 2020 tercatat sebesar 77,4 persen. 

“Rasio alat likuid/pendanaan non-inti dan alat likuid/DPK terpantau pada level 124,83 persen dan 27,10 persen, di atas ambang regulator masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen,” ujarnya.

Fredly menyampaikan, OJK mendukung langkah pemerintah yang menempatkan uang negara kepada bank umum dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

“Untuk Sultra, dukungan Pemerintah ini diwujudkan melalui rencana penempatan dana program PEN pada BPD Sultra sebesar Rp250 miliar sebagaimana tertuang dalam dalam Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara nomor S-764/WPB 28/2020 tanggal 12 November 2020,” tuturnya.

Disampaikannya juga, per September 2020 jumlah Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di wilayah Sultra sebanyak 135 entitas pusat/cabang/perwakilan, terdiri dari 43 entitas dari sektor Perbankan (Kantor Cabang), 14 entitas dari sektor Pasar Modal, dan 78 (Kantor Pusat dan Cabang) entitas dari sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). 

OJK senantiasa menyiapkan kebijakan dan protokol adaptasi kebiasaan baru yang akan berlaku bagi seluruh Industri Jasa Keuangan sehingga layanan terhadap masyarakat dapat dilakukan dengan tetap meminimalkan potensi penyebaran Covid-19. 

Salah satu protokol kebiasaan baru yang dikeluarkan OJK adalah terkait penyesuaian batas waktu penyampaian laporan rutin sektor perbankan kepada OJK maupun yang diumumkan kepada masyarakat menjadi lebih cepat 9 hari kerja berdasarkan Surat OJK Nomor S-13/D.03/2020 tanggal 23 Juni 2020 Hal Perubahan Batas Waktu Laporan Bank Dalam Masa Keadaan Darurat Bencana Nonalam COVID19 

“Percepatan laporan tersebut akan mendukung kinerja OJK dalam meningkatkan kinerja pengawasan sektor perbankan dengan data terkini,” pungkasnya. (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan