Masa Penjaringan Calon Kades Diperpanjang

  • Bagikan
Koordinator Pilkades Serentak Wakatobi, Suwarman. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 140/3776/SJ tentang penguatan penyelenggaraan pemerintah desa, maka penjaringan calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2016 diperpanjang mulai 10 hingga 17 Oktober 2016.

Sebelumnya Panitia Penyelenggara Pilkades serentak di Wakatobi menetapkan tahap penjaringan calon kepala desa mulai 29 September hingga 7 Oktober 2016.

“Pada tanggal 3 Oktober kemarin, kami mendapatkan surat edaran dari Mendagri untuk menindak lanjuti putusan Mahkama Konstitusi (MK) RI nomor 128/PUU-XIII/2015. Dalam surat edaran Mendagri pada poin dua memerintahakan pada daerah yang sedang atau sementara dalam tahap penjaringan agar melakukan sosialisasi terhadap putusan MK tersebut dan melakukan penjaringan kembali,” kata Koordinator Pilkades, Suwarman saat ditemui SULTRAKINI.COM, Kamis (6/10/2016) dikediamannya.

Setelah menerima surat edaran tersebut, Panitia Penyelenggara Pilkades melakukan konsultasi dengan DPRD Wakatobi. Hasilnya, diputuskan penjaringan pendaftaran calon Kepala desa perpanjangan.

Selain mememperpanjang waktu penjaringan calon Kades, beberapa persyarakat yang sebelumnya ditentukan berdasarkan pasal 33 ayat 1 poin G UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, juga dinyatakan tidak berlaku setelah keluarnya putusan MK tersebut.

Dimana dalam persyarakat sebelumnya ditentukan, calon kepala desa minimal harus berdomisili di desa tersebut selama setahun namun dengan keluarnya putusan MK maka pasal tersebut tidak berlaku lagi,

“Sebelum dikeluarkannya putusan MK tersebut, setiap calon kepala desa harus berdomisili atau tinggal di desa tersebut minimal selama setahun namun dengan keluarnya putusan MK ini maka siapa saja bisa mencalonkan diri sabagai kepala desa,” ucap Suwarman.

Namun, kata Suwarman, hal ini tidak berlaku mutlak, karena dalam putusan MK ditegaskan, bahwa barang siapa yang mau mencalonkan diri sebagai kepala desa, maka dia harus pindah domisili didesa tersebut walaupun tidak mencukupi setahun. “Sekarang walaupun baru sehari kita berdomisili di desa tersebut kita sudah bisa mencalonkan diri sebagai Kepala desa,” ungkap Suwarman

Kendati diperpanjang waktu penjaringan calon Kepala desa, namun Suwarman memastikan bahwa tanggal pencoblosan tidak akan bergeser yaitu tetap pada tanggal 13 November 2016.

  • Bagikan