Masalah Jalan Lingkar Timur, Warga Berani Polisikan Instansi Pemerintah

  • Bagikan
Juru bicara pemilik lahan, Samsul Efendy. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Juru bicara pemilik lahan, Samsul Efendy. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sejumlah warga yang tanahnya terkena pekerjaan Jalan Lingkar Timur Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, mengancam akan membawa persoalan ke jalur hukum.

“Kami akan laporkan personal ini ke pihak kepolisian, jika Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas PU dan Tata Ruang Wakatobi tidak melakukan ganti rugi tanah dan tanaman warga yang telah dirusaki,” kata Juru bicara warga, Samsul Efendi, Selasa (26/6/2018).

Samsul Efendi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu itikad baik dari Pemda Wakatobi maupun panitia pembebasan lahan, agar ganti rugi tanah warga segera diselesaikan.

“Kami masih menunggu kesadaran dan niat baik Pemerintah, tapi kalau tidak ada kejelasan ganti rugi lahan maka dengan terpaksa kami pidanakan persoalan ini,” ucap Samsul.

Menurutnya, tidak ada alasan Pemda Wakatobi untuk tidak membayarkan ganti rugi lahan warga karena proses ganti rugi tanah yang diakibatkan pekerjaan jalan telah diatur dalam undang-undang, keputusan menteri maupun surat keputusan Bupati Wakatobi.

“Apa alasan mereka sampai mereka tidak mau bayar, padahal selain Surat Keputusan Bupati Wakatobi Nomor 401 Tahun 2017 tentang penetapan besaran tertinggi harga tanah dan tanaman bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Wakatobi, ada juga putusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 53 ayat 1 yang mengharuskan adanya ganti rugi tanah warga yang diakibatkan pembangunan,” jelas Samsul.

Ditaksir kerugian warga yang diakibatkan pekerjaan jalan sepanjang 1.800 meter dan lebar 22 meter di Kelurahan Wandoka dan Wandoka Utara tersebut, mencapai Rp2,864.000.000 dengan jumlah pemilik hampir 50 orang.

 

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan