Masih Ingat Dugaan Pelecehan Seksual di IAIN Kendari? Oknum Dosen Terbukti

  • Bagikan
SEMA IAIN Kendari unjuk rasa menuntuk keterbukaan penyelesian kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen IAIN Kendari berinisial AA kepada sejumlah mahasiswi telah diputus Dewan Kode Etik. Namun, sejumlah mahasiswa menyesalkan surat keputusan atas kasus itu tidak diperlihatkan kepada mereka, selaku yang memperjuangkan keterbukaan kasus tersebut.

Dewan Kode Etik IAIN Kendari memutuskan bahwa AA terbukti melanggar kode etik. Putusan itu dijatuhkan pada Senin (8/2/2021). Rektor IAIN Kendari, Faizah Binti Awad juga menindaklanjuti hasil putusan dengan mengeluarkan SK.

“Keputusannya diyakini melanggar kode etik,” singkatnya, Selasa (9/2/2021).

Diterangkan Anggota Dewan Kode Etik, Rosmaya Sari, oknum AA memang terbukti melanggar kode etik berdasarkan bukti-bukti di persidangan.

“Hasil keputusan Dewan Kode Etik juga sudah kami serahkan pada rektor untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Namun, kata Rosmaya, isi rincian putusan tersebut berupa sanksi tidak dapat dibeberkan ke khalayak umum. Hal ini hanya bisa disampaikan badan atau pejabat pemerintah pada pihak-pihak yang disebutkan dalam putusan.

“Dalam Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan soal penyampaian keputusan wajib disampaikan oleh badan atau pejabat pemerintah pada pihak-pihak yang disebutkan dalam keputusan tersebut, artinya pihak yang disebutkan dalam keputusan itulah yang tahu apa sanksi yang diberikan,” ucapnya.

Hal di atas mengundang reaksi dari mahasiswa yang tergabung dalam sejumlah organisasi kemahasiswaan.

Ketua SEMA sekaligus Ketua Keluarga Besar Mahasiswa IAIN Kendari, Sarman menilai hasil putusan dugaan kasus pelecehan seksual perlu juga mereka ketahui. Keterbukaan itu diharapkan mereka dalam menuntaskan kasus yang dialami sejumlah mahasiswi di kampus islam itu.

“Rektor menyampaikan bahwa SK putusan hasil kode etik tidak boleh diperlihatkan di rana publik, putusan apapun itu dan kami menganggap itu adalah pembodohan buat kami yang sedang memperjuangkan kasus ini,” jelasnya.

Akibatnya, mahasiswa akan melanjutkan kasus tersebut dengan menggelar aksi besar-besaran di Mapolda Sultra dan Kantor Kementerian Agama.

“Kami tidak akan menganggap masalah ini selesai jika tidak ada keterbukaan dari pihak IAIN Kendari terkait putusan kode etik,” terangnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual oknum dosen IAIN Kendari terhadap sejumlah mahasiswi terungkap ketika para korban membuka diri dan melaporkan kepada organisasi kemahasiswaan kampus. Aksi demonstrasipun digelar mahasiswa untuk menuntut keadilan.

Pelecehan yang diakui sejumlah mahasiswi bermacam-macam. (B)

(Baca: Korban Bersuara, Putusan Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen di IAIN Kendari Tunggu 30 Hari)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan