Masuk Era New Normal, DPRD Wakatobi Imbau Pelaku Usaha Terapkan Protokol Kesehatan

  • Bagikan
Ketua DPRD Wakatobi, H. Hamiruddin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Ketua DPRD Wakatobi, Hamiruddin, mengimbau seluruh masyarakat Wakatobi terutama pelaku usaha pariwisata yang telah diizinkan beroperasi di era new normal agar menerapkan protokol kesehatan.

“Diimbau kepada masyarakat terutama pelaku usaha pariwisata agar menerapkan protokol kesehatan selama beroperasi di era new normal ini,” kata Hamiruddin, Senin (29/6/2020).

Hamiruddin mengatakan, memasuki tatanan normal baru atau new normal pada 1 Juli 2020 ini, masyarakat diminta agar terus meningkatkan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan, agar terhindar dari Covid-19.

“New normal ini, kita di wajibkan untuk beradaptasi dengan pola hidup baru dengan menerapakan protokol kesehatan,” ungkapnya

Ia pun meminta Pemda Wakatobi melalui dinas terkait untuk mengsosialisasikan protokol kesehatan dalam tatanan normal baru.

Para pelaku usaha pariwisata diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan diantaranya, setiap tamu dan karyawan dilakukan pengukuran sehu thermo gun. Jika ditemukan karyawan/tamu dengan suhu >37,3 C (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenakan masuk, Setiap tamu pada saat kedatangan wajib mencuci tangan dengan air mengalir atau hand sanitaiser, setiap kariyawan wajib menggunakan masker ketika melayani tamu, setiap tamu dan kariyawan wajib menggunakan masker ketika berada di area umum, pelaku usaha wajib melakukan penyemprotan disinfektan dilingkungan usaha minimal satu bulan sekali, setiap tamu dan karyawan wajib menjaga jarak fisik ketika berada di area umum, karyawan diwajibkan memiliki surat keterangan berbadan sehat yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah, sedapat mungkin transaksi pembayaran dilakukan secara non tunai, pelaku usaha wajib menerapkan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dari daya tampung yang ada, dan lain-lain.

11 sub sektor pariwisata yang diizinkan untuk beroperasi yaitu, Hotel/resort/penginapan/home stay, Dive operator, Tour Operator, Restoran/rumah makan/coffe shop, Ruang pertemuan, Salon/spa/barber shop, Souvenir shop, Kapal yacht, Transportasi wisata, Tempat hiburan malam/family karaoke, dan Daya tarik wisata.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan