Masyarakat di Imbau Waspadai Investasi Ilegal dengan Modus Perkebunan dan Penanaman Pohon

  • Bagikan
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing (Foto: Istimewah)
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing (Foto: Istimewah)

SULTRAKINI.COM: Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran investasi ilegal berkedok perkebunan atau penanaman pohon maupun sejenisnya di daerah.

Satuan Tugas Waspada Investasi dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna memperkuat kerjasama untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal.

Belum lama ini, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan suatu kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampung Kurma yang ada di Bogor Jawa Barat. Telah diumumkan sejak 28 April 2019, karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan, sebelum diumumkan pada 28 April, pengurus Kampung Kurma telah diundang dalam rapat Satgas Waspada Investasi, namun Kampung Kurma tidak hadir.

Dalam rapat tersebut, diperoleh konfirmasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, bahwa Kampung Kurma tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan investasi perkebunan.

“Dalih Kampung Kurma bahwa mereka melakukan perdagangan tidak bisa dibenarkan, karena skema perdagangan hanya dapat dilakukan dengan cara cash and carry, bukan investasi. Satgas sudah mengajukan pemblokiran situsnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Selain itu, Satgas juga telah melaporkan Kampung Kurma kepada Bareskrim Polri,” kata Tongam dalam press release, Sabtu (6/11/2019).

Ia mengatakan skema bisnis Kampung Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema 1 unit lahan seluas 400 m2 sampai 500 m2 ditanami 5 pohon kurma dan akan menghasilkan Rp175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4 sampai 10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.

Menurut Tongam, modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh/ tidak mati/ tidak ditebang oleh orang lain.

Satgas Waspada Investasi telah mencatat jumlah kerugian korban investasi bodong PT Kampoeng Kurma saat ini sekitar Rp10 miliar. Angka itu berpotensi naik karena korban terus mendatangi perusahaan untuk meminta pertanggungjawaban. Sementara jumlah korban yang sudah mendatangi perusahaan dan terdeteksi Satgas Waspada Investasi sebanyak 100 orang, dan total kerugian masing-masing korban sekitar Rp100 juta.

“Saat ini, ada 100-an orang mendatangi perusahaan (Kampoeng Kurma) dan dimediasi oleh lembaga bantuan hukum (LBH) Bogor dan kerugian masing-masing Rp100 juta,” ungkap Tongam, pada CNN Indonesia, Jumat (15/11/2019).

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi ilegal dengan modus penanaman pohon, perkebunan, dan sejenisnya karena hal tersebut masih sering terjadi.

Sebagai informasi sebelum melakukan investasi, masyarakat diminta memahami hal-hal sebagai berikut; Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masing-masing atau melalui kontak OJK .

Laporan: Wa Rifin

  • Bagikan