Mau Tahu Ciri-ciri Investasi Bodong?

  • Bagikan
Staf Edukasi dan Literasi OJK Sultra, Ahmad Zaelani saat membawakan materi, Kamis (7/6/2018). (Foto: Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), berbagi tips mengenali investasi bodong/legal sehingga tidak tertipu. Sedikitnya empat ciri-ciri berikut membantu anda sebelum memulai berinvestasi.

Pertama, keuntungan sangat tinggi; Kedua, katanya dijamin dengan barang/dana oleh pihak tertentu; Ketiga, memakai nama perusahaan/lembaga yang tidak sah; Keempat, dana tidak dicatat dalam akun terpisah sehingga mudah digunakan pihak lain tanpa pertanggungjawaban.

Staf Edukasi dan Literasi OJK Sultra, Ahmad Zaelani, mengatakan metodologi OJK dalam mengawasi persoalan tersebut, dengan melihat lembaga yang merugikan atau produk-produk yang harganya di luar ketentuan, mengecek data base pengaduan, melakukan kajian dan analisis permasalahan dari data-data yang didapat dari metodologi itu.

“Dana masyarakat yang sudah masuk investasi ilegal kurang lebih dari 105,8 triliun,” kata Ahmad, Kamis (7/6/2018).

Selain itu, cara mengenali investasi ilegal dengan melakukan tindakan represif dan depresif, berinvestasi legal dan logis.

“Kita tahu legalitasnya dari mana, kalau tidak yakin tanya OJK. Kemudian logikanya lihat hasilnya seperti apa,” tambah Ahmad.

Kontak center OJK 157 untuk menanyakan legalitas berinvestasi.

Laporan: Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan