May Day 2020: Dampak Covid-19 Terhadap Sistem Ketenagakerjaan di Indonesia

  • Bagikan
Masran Amiruddin (Praktisi Hukum/Advokat/Ketua DPC SBSI Kota Kendari 2015-2018)
Masran Amiruddin (Praktisi Hukum/Advokat/Ketua DPC SBSI Kota Kendari 2015-2018)

Oleh: Masran Amiruddin (Praktisi Hukum/Advokat/Ketua DPC SBSI Kota Kendari 2015-2018)

Peringatan Hari Buruh Internasional yang diperingati tanggal 1 Mei setiap tahun  sepertinya tahun ini tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Tentunya hal tersebut terjadi karena adanya wabah Covid-19 yang sampai saat ini masih menjadi isu kesehatan internasional yang dampaknya sangat luar biasa bagi negara dan  warga negaranya.

Indonesia adalah salah satu negara yang juga kena dampak dari Covid-19 dan sampai saat ini masih terus berupaya untuk melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap korban yang positif terkena virus  maupun terkena dampak dari Covid-19. Berbagai kebijakan telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dalam mengahadapi Covid-19, namun tentunya kebijakan-kebijakan yang  telah dibuat oleh pemerintah akan berdampak pula bagi pihak lain.

Salah satu pihak yang tentunya akan merasakan dampak dari kebijakan-kebijakan yang ada atau yang telah dibuat oleh pemerintah baik oleh Presiden maupun oleh menteri-menterinya atau pemerintah daerah adalah Buruh atau tenaga kerja.

Sebagai Contoh bahwa  dengan adanya kebijakan berupa larangan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat diikuti oleh banyak orang akan menyebabkan kegiatan peringatan hari buruh internasional atau yang biasa dikenal dengan May Day sudah dapat dipastikan tidak dapat dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dimana biasanya pada peringatan May Day pasti ada aksi dari buruh atau tenaga kerja baik itu aksi turun dijalan maupun aksi-aksi lainnya yang dilakukan oleh buruh dan atau oleh organisasi buruh/serikat buruh. Tujuannya tidak lain adalah untuk memprotes atau memberi masukan terhadap kebijakan pemerintah terkait dengan masalah ketenagakerjaan, seperti masalah Upah yang diberlakukan di daerah dimana mereka bekerja, masalah PHK, Jaminan Sosial,  Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Masalah Tenaga Kerja Asing (TKA)  dan lain-lain.

Bukan itu saja, mala dengan adanya Covid-19 sudah banyak perusahaan yang meruhmahkan karyawan (buruh) seperti yang dilakukan oleh salah satu perusahaan pabrik Rokok ternama di Indonesia yang menjalankan kegiatan usahanya di daerah Surabaya  telah menyampaikan akan merumahkan /meliburkan ratusan karyawannya setelah 2  orang karyawannya meninggal dunia akibat corona, sekitar 100  lainnya positif Covid-19 dan sekitar 500 lainnya akan diliburkan / dirumahkan.

Tindakan meliburkan atau merumahkan karyawan (buruh) tersebut juga sebagai akibat adanya kebijakan pemerintah untuk memutus penyebaran Covid-19 dengan minta warga tinggal dirumah selama adanya wabah virus corona di Indonesia misalnya diberlakukannya aturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah.

Selain karyawan dirumahkan, diketahui pula bahwa sudah banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawanya, seperti yang telah dilakukan oleh salah satu perusahaan sepatu di daerah Tangerang, Banten, yang secara terbuka mengumumankan akan adanya PHK massal terhadap Karyawannya yang totalnya mencapai 2.500 orang. dimana proses PHK massal tersebut akan dilakukan secara bertahap yaitu tahap pertama pada 13 Mei 2020 dengan jumlah karyawan yang akan di PHK sebanyak 1.800 orang dan tahap kedua pada tanggal 20 Mei 2020 dengan jumlah sebanyak 700 orang. Akan tetapi alasan PHK Massal tersebut belum dapat dipastikan apakah akibat adanya corona atau bukan. 

Sementara itu data yang telah diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah bahwa per 20 April 2020 sebagaimana dikutip liputan6.com, rabu (22 April 2020) sudah ada sekitar 2.084.593 orang karyawan yang terkena PHK dari sekitar 116.370 perusahaan yang terdiri dari sektor Formal sebanyak 1.546.208 orang dari sekitar 84.926 perusahaan, sedangkan dari sektor informal ada sekitar 31.444 perusahaan yang telah memPHK sekitar 583.358 orang, dimana adanya PHK tersebut adalah akibat adanya wabah Covid-19 (Corona).

Hal tersebut lagi-lagi juga disebabkan adanya kebijakan pemerintah untuk membatasi interaksi sosial sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan tempat kerja yang tentunya berakibat pula terhadap pendapatan perusahaan tempat buruh bekerja sehingga PHK pun bisa terjadi.

Selain alasan kebijakan pemerintah, Alasan lain yang dapat digunakan oleh Perusahan melakukan  PHK tentunya bisa saja karena pendapatan berkurang karena permintaan terhadap produk yang diproduksinya turun selama adanya Covid-19 sehingga perusahaan kesulitan dalam membayar upah (gaji) karyawannya.

Akibat adanya kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sehingga terjadinya PHK  yang disebabkan adanya Covid-19 juga dapat mempengaruhi pembayaran pesangon bagi buruh yang di PHK, bukan itu saja bisa jadi uang pesangon tidak dapat lagi dibayarkan oleh Perusahaan kepada karyawanya yang di PHK akibat adanya wabah Covid-19, apalagi adanya kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang melarang atau membatasi kegiatan sosial maupun kegiatan di bidang usaha tertentu yang dapat mengurangi pendapatan perusahaan.

Hal tersebut tentunya juga dapat didukung dengan adanya alasan bahwa telah terjadi keadaan memaksa (force Majeur) dalam hal ini adanya wabah penyakit menular (Covid-19),  sehingga hubungan kerja yang telah dituangkan dalam perjanjian kerja bisa tidak dilaksanakannya kewajiban perusahaan untuk membayar Pesangan terhadap karyawan (buruh) yang di PHK akibat adanya Wabah Covid-19 yang ditambah dengan adanya Kebijakan pemerintah terkait dengan penyecagan penyebaran covid-19 dilingkungan tempat kerja.

Namun tindakan memPHK tersebut pun masih menjadi perdebatan apakah tindakan tersebut nantinya dapat dibenarkan atau tidak dan apakah alasan adanya Covid-19 dapat dijadikan dasar untuk tidak membayarkan pesangon buruh apabila hal tersebut tidak secara jelas dicantumkan dalam perjanjian kerja,  karena bisa jadi dari kasus yang ada bahwa hubungan kerja terjadi sebelum adanya Covid-19 dan dalam perjanjian kerja tidak dicantumkannya masalah klausul keadaan memaksa sebagai alasan untuk mengakhiri hubungan kerja.

Di sisi lain perusahaan melakukan PHK karena tidak mampu lagi membayar upah buruh akibat pendapatan perusahaan menurun karena adanya kebijakan dari pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19,  sehingga hal tersebut sangat mempengaruhi permintaan terhadap produk tertentu, misalnya  permintaan  menjadi berkurang dan atau daya konsumsi terhadap produk menurun dalam masyarakat, maupun pemanfaatan jasa tertentu menurun.

Maka dari itu tindakan perusahan tersebut tidak dapat pula disalahkan secara sepihak karena perusahaan tentunya sangat tergantung dari permintaan produk dan pemanfaatan jasa oleh konsumen atau warga untuk dapat melaksanakan kewajiban seperti membayar upah begitupun uang pesangon bagi buruh yang di PHKnya. 

Selain itu ada pula hal lain yang juga merupakan hak dari buruh yaitu memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR), apa lagi momen hari raya idul fitri tahun ini sudah dapat dipastikan di rayakan  dengan keadaan wabah Covid-19 masih ada di indonesia. Apakah hak buruh untuk memperoleh THR juga akan hilang atau ditiadakan akibat adanya kebijakan pemerintah dalam menghadapi Covid-19? Ataukah perusahaan akan tetap melaksanakan kewajibannya untuk tetap memberikan THR kepada karyawan (buruh) yang bekerja di perusahaannya, pertanyaan ini tentunya masih perlu kajian lebih lanjut karena bisa jadi perusahaan pun akan tidak melakukan hal tersebut dengan alasan yang sama bahwa THR tidak ada karena pendapatan perusahaan menurun akibat adanya kebijakan pemerintah menghadapi Covid-19. 

Olehnya itu sangat dibutuhkan pula kebijakan-kebijakan dari pemerintah untuk bisa melindungi hak-hak buruh maupun perusahaan pasca terjadinya Covid-19, dimana kebijakan tersebut nantinya dapat memulihkan kembali sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Sehingga hak-hak buruh seperti hak atas pesangon akibat PHK yang diakibatkan adanya Covid-19 memiliki kepastian hukum, begitu pula kebijakan pembayaran THR kepada buruh oleh perusahaan dalam kondisi yang ada saat ini. 

Hal tersebut tentunya dibutuhkan karena ketiga  permasalahan yang ada yaitu PHK, Pasangan dan THR secara normatif diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang tentunya memiliki akibat hukum berupa sanksi  jika tidak dilaksanakan sebagai mana mestinya oleh pihak perusahaan maupun oleh buruh.   

Tentunya harapan itupun bisa menjadi bagian dari peringatan hari buruh yang di peringati tahun ini pada 1 Mei 2020 dan tentunya harapan lain agar bencana wabah Covid-19 bisa segera berlalu agar para buruh kembali bisa bekerja seperti biasanya.

“Selamat Hari Buruh (May Day 2020), Hidup Buruh, Buruh Sejahtera , Negara Maju “

  • Bagikan