Media Sosial Racun Rumah Tangga

  • Bagikan
fitriani S.Pd.Foto:ist

Medsos atau media sosial telah menjadi sesuatu yang tak terpisahkan dari kehidupan di zaman ini. Banyak manfaat yang diperoleh darinya, seperti membantu mengembangkan ilmu, sebagai sarana dakwah, sarana meng-update berita, alat  untuk menjalin silaturahmi dengan keluarga dan kerabat tanpa mengenal jarak dan waktu, dan lain sebagainya. Namun ternyata, tidak sedikit pula dampak negatif yang ditimbulkan dari medsos ini.

Lihat saja, menurut Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Bali cabang Karangasem, melansir data kasus perceraian meningkat 10 sampai 25 persen setiap tahunnya di Karangasem. Dari 74 kasus yang ditangani, hampir 70 persen disebabkan oleh media sosial seperti Facebook, Blackberry, Messenger dan WhatsApp. (bali.tribunnews.com, 25/04/2018). Hal yang sama terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dari data Pengadilan Agama Kelas 1 A Karawang, pada tahun 2017 sebanyak 3.714 perkara atau 90,34 persen dari total 4.011 perkara yang diputus berkaitan dengan perceraian. Sementara pada semester 1 per juli 2018 ada sekitar 954 kasus perceraian yang masuk ke pengadilan. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Karawang, Abdul Hakim mengatakan, faktor media sosial seringkali menjadi awal pertengkaran yang berakhir di pengadilan. (Liputan6.com, 09/09/2018)

Dampak negatif dari penggunaan sosmed ini sebenarnya wajar adanya, mengingat arus liberalisme informasi telah menjadikan medsos sebagai ajang ekspresi tak terkendali dari penggunanya. Tak jarang ditemukan fakta seorang suami atau seorang istri secara blak-blakkan mengumbar problem rumah tangganya di sosmed, yang secara tidak langsung telah membuka peluang untuk hadirnya orang ketiga.  Apalagi ditopang oleh paham sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, hingga pada akhirnya mengakibatkan minimnya aturan. Tak ada batasan interaksi antar lawan jenis. Atas nama Hak Asasi Manusia semua bebas dilakukan. Hal inilah yang kemudian melahirkan hubungan gelap alias perselingkuhan, baik dengan teman sekantor atau kenalan lewat facebook. Bahkan melalui media ini teman lama akan kembali bermunculan, hingga tak sedikit yang menjalin cinta secara diam-diam. Sehingga jika hal seperti ini sudah terjadi, maka tinggal menunggu bom waktu saja. Hubungan gelap itu akan meledak sekaligus memporak-porandakan keharmonisan dan  cinta kasih dalam rumah tangga.

Padahal, perceraian merupakan kondisi yang akan merapuhkan keluarga. Memupus cita-cita melahirkan generasi cemerlang. Bagaimana jadinya generasi dimasa yang akan datang jika orangtua yang seharusnya mendidik dan memberikan kasih sayang kepada mereka secara penuh, tidak bisa terealisasi secara optimal akibat perceraian. Karena sejatinya keluarga adalah pilar utama penyangga kekuatan sebuah bangsa. Bila perceraian terus menjamur bahkan melonjak, maka secara otomatis pilar-pilar yang menopang kekuatan bangsa inipun akan semakin rapuh. Anak-anak akan menjadi korban utama sebuah perceraian.

Tentu, kesadaran individu untuk mempertanggungjawabkan segala amal perbuatannya termaksud medsos haruslah menjadi hal yang utama untuk diwujudkan. Dalam hal ini bagi seorang muslim maka perbuatan apapun yang dilakukan dalam hidupnya haruslah mengacu dan terikat kepada keimanannya kepada Allah yaitu hukum syara. Perselingkuhan niscaya tidak akan terjadi bila dalam setiap diri individu memiliki ketakwaan kepada Allah swt. Hal ini pula akan membuat keluarga muslim  memiliki visi dan misi hidup yang jelas. Termaksud memahami  bagaimana sesungguhnya konsep pernikahan dan membangun keluarga. Agar pernikahan sakinah mawaddah wa rohmah tidak hanya sebagai kata-kata mutiara penghias undangan pernikahan saja, yang tidak mampu ditemukan realitasnya dalam menjalani kehidupan.

Juga, dalam hal ini negara memiliki peran yang besar untuk mengedukasi bagaimana medsos seharusnya digunakan, yang tentu sesuai dengan hukum syara. Medsos harus mampu memberikan kemaslahatan bukan kemudharatan. Selain itu negara juga harus menegakkan hukum yang adil. Tegas kepada mereka yang menyimpang dari aturan hukum syara, termaksud dalam ranah medsos.

Namun sayangnya, peran seperti ini mustahil kita temui pada kondisi sistem kenegaraan sekularisme liberalisme seperti saat ini. karena sistem ini menjadikan HAM sebagai ruh dalam interaksinya, bukan kesadaran akan hubungannya dengan Allah, sebagaimana Islam sudah tetapkan. Ketahanan keluarga hanya akan mampu terwujud pada kondisi negara memiliki kemampuan peran sebagai rai’n (pemimpin) dan junnah(perisai). Negara dengan fungsi tersebut memiliki visi bahwa dirinya sebagai aktor yang bertanggungjawab sebagai soko guru ketahanan keluarga. Negara bertanggungjawab untuk mengoptimalkan terlaksananya peran suami sebagai pemimpin keluarga dan istri sebagai ummu warobbatul bayt. Yang tentu saja semua itu hanya bisa terealisasi ketika negara menerapkan Islam secara kaffah (menyeluruh). Sebab, hanya hukum Allahlah seluruh peran individu, keluarga dan negara diatur sesuai fitrahnya. Wallahu A’lam Bissawab

 

Oleh Fitriani S.Pd

  • Bagikan