Mekanisme Aturan Pemilu Disosialisasikan, Raup Harapkan Ditularkan ke Warga Lainnya

  • Bagikan
Sosialisasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 di Kabupaten Konawe Utara, Sultra, Rabu (2/5/2018). (Foto: Sulham Tepamba/SULTRAKINI.COM)
Sosialisasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 di Kabupaten Konawe Utara, Sultra, Rabu (2/5/2018). (Foto: Sulham Tepamba/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang bantuan dana partai politik di salah satu hotel di wilayah setempat, Rabu (2/5/2018). Sosialisasi ditujukan untuk meningkatkan pemahaman seputar pilkada dan pemilu yang berdampak pada partisipasi pemilih nantinya.

Wakil Bupati Konut, Raup membuka kegiatan secara resmi yang dihadiri panwaslu, perwakilan partai politik, LSM, Polri, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.

“Setelah mengikuti kegiatan yang sangat penting ini dapat memberikan pembinaan kepada masyarakat dari materi yang sudah diterima, dapat terimplementasikan dan disebar luaskan pada masyarakat, ini bagian dari tanggung jawab kita memberikan pemahaman politik pada masyarakat kita,” kata Raup dalam sambutannya.

Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Andi Muhammad Yusuf mengungkapkan pentingnya sosialisasi itu juga berdampak pada kualitas pemilu mulai dari tata cara kampanye, pengawasan, sampai penyaluran hak pilih. Seperti juga implementasi Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 1 Tahun 2018, dilakukan dengan penuh tanggung jawab dari partai politik dan pemda setempat.

“Dengan harapan, sosialisasi UU ini dapat meningkatkan wawasan, pemahaman dan kesiapan semua pihak di Kabupaten Konut didalam menyongsong pemilu serentak dengan baik, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Ditambahkan Kepala Sub Bagian Politik Kesbangpol Konut, Arman, usai kegiatan tersebut diharapkan pemahaman dari semua pihak, salah satunya penyusunan laporan pertanggungjawaban penerima dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik, tepat sasaran, efisien, transparan, dan patuh pada ketetapan aturan.

“Untuk daerah Konut sendiri tahun ini bantuan partai politik tidak mengalami kenaikan masih seperti tahun sebelumnya 12.502 rupiah per suara, itu yang berhak mendapatkan bantuan dana partai cuman partai yang memiliki kursi di DPR untuk partai yang tidak memiliki kursi belum berhak mendapatkan bantuan partai politik,” terang Arman.

 

Laporan: Sulham Tepamba

  • Bagikan