Melanggar Asas Netralitas, Kasatpol PP Kendari Dilaporkan ke KASN dan Kemenpan RB

  • Bagikan
Komisioner Panwaslu Kota Kendari, La Ode Hermanto. (Foto: Didul Interisti/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Kendari, Amir Hasan dianggap melanggar netralitas ASN. Hal ini tegaskan Komisioner Panwaslu Kota Kendari, La Ode Hermanto

Dikatakan Hermanto, pelanggaran Amir Hasan tersebut diputuskan dalam sidang pleno yang dilakukan pihak Panwaslu Kota Kendari, Jumat (8/12/2017) sore. 

Pihak Panwaslu Kota Kendari mengaku akan meneruskan putusan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Wali Kota Kendari.

“Kami akan teruskan ke KASN dan Kemenpan RB, serta Pembina ASN di Kota Kendari,” kata Hermantor melalui sambungan WhatsApkepada SultraKini.Com, Jumat (8/12/2017) malam.

Hasil penelusuran bukti yang dikumpulkan serta pemeriksaan kepada Amir Hasan dan anaknya Muhammad Adenias Putra, pihak Panwaslu Kota Kendari memutuskan meneruskan masalah ini berdasarkan tiga alasan.

Pertama, unggahan gambar bakal pasangan calon gubernur disertai tulisan merupakan bentuk tindakan yang menunjukkan pemberian dukungan.

Kedua, bentuk dukungan tersebut melanggar asas netralitas aparatur sipil negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.

Ketiga, bentuk dukungan tersebut melanggar kode etik aparatur sipil negara, khususnya pelanggaran disiplin ASN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Diberitakan sebelumnya, akun Facebook Amir Amir Hasan mengunggah gambar bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara disertai partai pendukung dan pengusungnya bertuliskan ‘BERSAMA KITA MEMBANGUN SULTRA’.

Selain gambar, juga disertai tulisan harapan agar bakal pasangan calon tersebut dapat menang di pemilihan gubernur Sulawesi Tenggara 2018.

“Insya Allah dengan izin Allah SWT pasangan SAH akan menang besar dalam pilkada gubernur Sultra 2018 dengan partai pendukung yang besar dan solid amiiin yra,” tulis akun bernama Amir Amir Hasan yang telah discreenshot dan diambil SultraKini.Com di salah satu grup Facebook, Minggu (3/12/2017) siang.

Namun, unggahan asli dari screenshot tersebut sudah tak tampak di lini masa akun Amir Amir Hasan. Awak media mencoba menghubungi yang bersangkutan, Minggu (3/12/2017) siang, tetapi teleponnya tak diangkat. Awak media baru mendapat konfirmasi di sore harinya setelah Amir Hasan sendiri yang menelepon.

(Baca: Dugaan Keterlibatan ASN dalam Politik, Panwaslu Periksa Kasatpol PP Kendari)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sendiri telah mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019. Surat edaran juga memuat sanksi untuk ASN yang terbukti tidak netral, mulai dari surat teguran hingga pemberhentian dari jabatan.

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan