Melawan Lupa: Kasus Macet, Amirul Tamim dan Polda Diduga Terima Suap

  • Bagikan
Kegiatan pertambangan ini dilakukan di Kabupaten Kolaka. Di daerah lainnya, termasuk Baubau, juga terjadi hal yang sama. Penambangan dengan cara melanggar hukum. (Foto: dok/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Momentum peringatan Hari Bumi Internasional yang jatuh hari ini, 22 April 2016, sejatinya membuat kita merefleksi perbuatan terhadap tempat berpijak ini. Keserakahan para pengusaha hingga kebijakan tutup mata atau kesewenangan oknum penguasa, menjadikan Bumi merana.Imbasnya, masyarakat pun menjadi korban atas murkanya alam. Berbagai bencana alam, menelan korban nyawa dan materi yang tak terhitung jumlahnya. Kepedihan mendalam tak lagi terperi bagi keluarga yang ditinggalkan. Termasuk di wilayah Sulawesi Tenggara.Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara bersama Lembaga Bantuan Hukum Buton Raya, kembali mengingatkan kasus lama yang hingga kini belum tuntas tanpa alasan jelas. Pada momentum Hari Bumi ini, Direktur Eksekutif LBH Buton Raya Dedi Ferianto dan Direktur Eksekutif Walhi Sultra Kisran Makati, menyampaikan pernyataan pers kepada redaksi SULTRAKINI.COM, Jumat (22/4/2016) melalui surat elektronik.Berikut pernyataannya:Selamat Hari Bumi
Laporan Kasus Tambang Ilegal PT BIS Macet; Amirul Tamim Diduga Terima Suap? Ditreskrimsus Polda Sultra Masuk Angin?!Bahwa sejak kasus tambang nikel ini dilaporkan oleh Tim Walhi Sultra dan LBH Buton Raya pada Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra pada tanggal 8 September 2011, hingga saat ini tahun 2016, laporan tersebut menguap dan tidak ada kejelasan.Padahal fakta-fakta lapangan sudah jelas. PT Bumi Inti Sulawesi telah melakukan praktek tambang illegal di kawasan konservasi Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.706 Ha di blok Bungi-Sorawolio sejak tahun 2009. Keberadaan tambang nikel tersebut telah menutup sejumlah sungai yang mengalir ke Kota Baubau.Sebelumnya, Amirul Tamim selaku Walikota Baubau diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yakni menebitkan surat izin atau kuasa pertambangan (KP) eksplorasi PT.Bumi Inti Sulawesi nomor 545/62/ EUD/2007 tertanggal 23 Mei 2007 dan Surat Keputusan Walikota Baubau No. 62/2007 yang malampaui kewenangan Menteri Kehutanan.30 November 2007, Gubernur mengeluarkan surat no; 522/4288 tentang rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan yang ditujukan kepada Menhut RI, surat ini didasarkan pada surat Walikota Baubau nomor: 522/1952 tanggal 18 Oktober 2007 perihal rekomendasi untuk mendapatkan izin penggunaan kawasan hutan pada Menhut RI, serta surat Kepala Dinas Kehutanan Prov sultra No. 127/650.B/KDST tanggal 10 November 2007 perihal pertimbangan teknis penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi.Dalam hal permohonan pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survey, penyelidikan umum dan eksplorasi untuk kegiatan diluar kehutanan disetujui Menteri, Kepala Badan Planologi Kehutanan an. Menteri menerbitkan surat persetujuan izin kegiatan dalam kawasan hutan yang memuat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon dengan jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.Namun kenyatannya, 23 Mei 2009 Walikota Baubau, MZ. Amirul Tamim mengeluarkan keputusan Walikota Baubau nomor: 545/76.a/ASDA/2009 tentang persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi kepada PT Bumi Inti Sulawesi.Surat ini didasarkan pada surat Direktur Utama PT Bumi Inti Sulawesi Nomor: 18/BIS/XI/2008 tanggal 18 November 2008 perihal permohonan kuasa pertambangan eksploitasi bahan galian dan mineral pengikutnya terhitung untuk masa 20 (dua puluh) tahun hingga 23 Mei 2029.   Sehingga sejak memegang IUP operasi produksi PT BIS mulai membangun fasilitas jalan tambang, basecamp, serta fasilitas kantor di kawasan HPT blok Sorawolio, sejumlah protes warga setempat juga aktivis lingkungan hidup atas aktivitas perambahan kawasan hutan tersebut, tidak dihiraukan oleh pihak perusahaan. Demikian juga pemerintah Kota Baubau beserta dinas terkait saat itu.Keputusan Walikota Baubau itu sangat bertentangan dengan surat Menhut, karena sampai Menhut RI belum mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagai ketentuan. Begitu juga PT BIS tetap melakukan pembukaan hutan ( jalan produksi) dan eksplorasi (grid 25) di kawasan Hutan Produksi Terbatas.Kami menduga kuat Amirul Tamim saat menjabat sebagai Walikota Baubau telah menerima suap dari pihak PT BIS untuk memuluskan izin eksplorasi hingga persetujuan peningkatan IUP operasi produksi.Dampak dari kebijakan tersebut kini telah dialami oleh petani disekitar kawasan penambangan PT BIS yaitu pada tanggal 17 Maret 2016 250 Ha Sawah milik petani terendam banjir dan gagal panen. (Tempo 19/3/2016) peristiwa ini meningkat setelah operasi tambang ilegal PT BIS dilakukan.Olehnya itu pada momentum Hari Bumi ini, kami LBH Buton Raya dan Walhi Sultra menyatakan:1. Meminta KPK untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang & grativikasi terhadap penerbitan IUP PT Bumi Inti Sulawesi yang kami duga dilakukan Amirul Tamim selaku Walikota Baubau dan unsur Muspida lainnya saat itu.2. Mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera menindaklanjuti laporan Tim Walhi Sultra & LBH Buton Raya pada tanggal 8 September 2011, atas dugaan tindak pidana kehutanan di sektor pertambangan yang dilakukan oleh pimpinan PT. BIS. Kami menduga kuat adanya faktor X yg menyebabkan laporan tersebut menguap hingga saat ini ditingkatan Ditreskrimsus Polda Sultra saat itu.Hormat KamiDedi Ferianto, SH
Direktur LBH Buton Raya
BB : 5A71DDE9/WA :081355612290Kisran Makati
Direktur ED Walhi Sultra
BB : 791FC891/WA :082130888799

  • Bagikan