Melindungi Anak Korban Pelecehan Seksual Melalui Pendekatan Nilai-nilai Budaya Sultra

  • Bagikan

Oleh Laxmi (Dosen Antropologi FIB UHO & Anggota Koalisi Perempuan Indonesia Sultra)

“Kekerasan Seksual”
(Puisi Karya Intan Anawula, Siswi SMP 2 Unaaha Kabupaten Konawe)

Detik demi detik, menit demi menit terus berputar…
Seolah masa tak ingin tertukar. Ketika kebenaran tak lagi jadi pengangan,
Sebab moral selalu di gadaikan, kekerasan menjadi perihal lumrah
Selain memburu kaum yang lemah…yang akan meracuni anak bangsa…
Lalu siapa yang pantas disalahkan,ketika…banyak KORBAN yang berjatuhan…
Pemulihan, penangananpun harus tetap terus di jalankan dan diterapkan…
Setidaknya mengembalikan energi untuk berjuang, karena negeri ini bukan tak bertuan
KELUARGA LAYAKNYA PANGLIMA TINGGI untuk menjauhkan api
Karena jika terbakar, lukamu akan sulit diobati…
Siaga diripun harus dijunjung tinggi, agar hidup menjadi lebih berarti…
Bangunlah Negeriku…janganlah kau selalu hanyut
Dalam permainan akrobatik, sadarlah bangsaku, MORALITAS DAN KEDAMAIAN
SANGAT DIBUTUHKAN NEGERI INI, layaknya siang membutuhkan mentari…
Doa-doa tercampur air mata…mengalir di jazirah kepiluan
Luka-luka itu tak akan terlupakan…Marilah kita bersama-sama
Membantu mereka menjadi pelopor, dan pelopor pada kekerasan yang terjadi, dan
MEMBERIKAN KEADILAN

“Ini puisi yang dibuat oleh anak Kendari,” kata Ketua Direktur Aliansi Perempuan Sultra Hasmida Karim menyodorkan kepada saya puisi di atas. Pembicaraan kami saat itu fokus pada kasus kekerasan seksual anak yang kembali marak terjadi di Sulawesi Tenggara.

Kami merunut kasus-kasus kekerasan seksual dari tahun ke tahun, dari berbagai pemberitaan media online maupun kasus hasil advokasi yang telah didampingi kawan-kawan LSM perempuan dan beberapa Pusat Studi Gender dan Anak di tingkat universitas. Begitu banyak kasus pelecehan seksual pada anak di Sulawesi Tenggara yang dulunya dikenal sebagai provinsi yang ramah anak, dan kental dengan nilai-nilai budaya.

Puisi karya Anawula tersebut memiliki alasan aktual dan makna filosofis tinggi. Ada latar belakang kasus, ada pengalaman yang mungkin pernah diceritakan kawan-kawan se usianya atau berbagai alasan lain untuk meyadarkan masyarakat, dan untuk bersimpati kepada kasus-kasus pelecehan seksual yang seolah kurang mendapat perhatian serius dari pihak-pihak terkait ataupun masyarakat luas. Kita seolah cenderung “diam” pura pura acuh, tidak ambil pusing, di anggap bukan urusan kita, dianggap bukan ji anakku, atau sejumlah alasan lain, sehingga kasus-kasus pelecehan seksual terus bertambah dan semakin meningkat.

Pilihan cara yang dilakukan Anawula sebagai sebuah langkah yang dilakukan seorang anak yang menyuarakan keprihatinannya secara intelektual. Membuat dan mencipta puisi hanya bisa dilakukan oleh anak-anak yang mengerti dan memahami fenomena. Untuk itu, kita wajib berterima kasih banyak padanya dan memberikan apresiasi positif bagi Anawula.

DATA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK
Dalam publikasi pernyataan sikap lembaga koalisi perempuan dan anak se Sultra yang melakukan pengorganisasian masyarakat dalam bentuk aksi sosial damai pada tanggal 3 Mei, menguraikan bahwa Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA) pada tanggal 26 November 2016 telah mencatat bahwa Provinsi Sulawesi Tenggara berada di urutan 13 dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia terhadap tingginya kasus pelecehan seksual anak.

Data-data yang dihimpun oleh berbagai pemberitaan media online menyebutkan pula beberapa kasus yang masih terus terjadi sebagai berikut, pada 24 Februari 2016 kasus di Konawe Selatan, Kasim (45) menyetubuhi anak kandungnya berinsial MR (15) berulang kali hingga hamil. Lokasi kejadian di Desa Molinese, Kecamatan Lainea. Kasus di Muna, Ayah kandung melakukan oral seks terhadap anaknya inisial F (7) hingga umur 12 tahun. Lokasi kejadian di Desa Molinese, Kecamatan Duruka.

Pada tahun 2017 diketahui Kekerasan seksual anak sebanyak 126 kasus dimana Kabupaten Konawe terdapat 35 kasus dengan indikasi tertinggi di Sultra. Untuk tahun 2018 Kasus di Kolaka, SY (39) setubuhi anak kandungnya bunga (15) berpuluh kali, sejak maret 2017 hingga januari 2018. Lokasi kejadian di Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, dan kasus di Kota Kendari, Seorang bapak tiri FD (27) mencabuli anak tiri inisial GN (6) ketika istri pergi kerja. Kejadian di Kelurahan Kadia.

Kasus yang lebih memprihatinkan pada tanggal 25 April 2019 terhadap hilangnya 7 orang anak perempuan di bawah umur yang hilang di sekolah dan rumah. Dinyatakan ketujuh anak tersebut mengalami kekerasan seksual oleh pelaku penculikan setelah ditemukan beberapa bercak darah di pakaiannya.

SIKAP KOALISI LEMBAGA PERLINDUNGAN
Akibat dari kasus pelecehan seksual yang terjadi pada Mei 2019, sejumlah lembaga yang terhimpun dalam koalisi lembaga perlindungan perempuan dan anak di Sultra saling mengorganisir sesama masyarakat dalam bentuk aksi sosial damai pada 3 Mei. Dapat dimaknai bahwa pengorganisasian masyarakat yang tergabung dalam kelembagaan perlindungan perempuan dan anak di Sultra sebagai salah satu cara yang di fokuskan untuk memberikan pencerahan dan penyadaran kepada berbagai pihak bahwa kehidupan adalah milik bersama. Meminjam pendapat Lao-Tse (2001) bahwa pengorganisasian masyarakat adalah proses mengembalikan harkat dan martabat manusia seutuhnya. Perlu saya tambahkan bahwa pengembalian harkat dan martabat wajib diberikan kepada siapapun baik laki-laki, perempuan tanpa memandang status, umur, agama, etnis maupun golongan sosial.

Mengapa diperlukan pengorganisasian masyarakat dalam bentuk aksi sosial damai? dan mengapa di butuhkan langkah-langkah cepat dan strategis dari dari semua pihak terhadap kasus-kasus yang terjadi. Sejatinya semua komunitas hingga pengambil kebijakan tidak “diam” ataupun cenderung menerima apa adanya atas berbagai kasus-kasus pelecehan seksual anak yang semakin meningkat kejadiannya, dan tidak lagi menggap kejadian itu sebagai “sebuah takdir”.

Disini penekanannya adalah untuk mengingatkan bahwa pengorganisasian masyarakat dalam bentuk aksi sosial damai bukan hanya sekedar memobilisasi massa untuk suatu kepentingan, tetapi suatu proses pergaulan/pertemanan/persahabatan dengan berbagai pihak yang mengalami ketidak berdayaan. Dapat pula kita maknai secara lebih luas, bahwa dengan pengorganisasian masyarakat akan menitik-beratkan pada inisiatif massa kritis untuk mengambil tindakan-tindakan secara sadar dalam mencapai perubahan yang lebih baik.

Penggorganisasian masyarakat melalui aksi sosial damai pada tanggal 3 Mei 2019 akibat semakin meningkatnya kasus-kasus pelecehan seksual pada anak-anak kiranya cukup beralasan untuk dijelaskan secara fungsi budaya dan fungsi kelembagaan. Dalam fungsi budaya, melalui tulisan ini saya ingin mengajak pembaca untuk merefleksikan kembali kondisi masyarakat Sulawesi Tenggara ketika membicarakan tentang anak-anak.

PENDEKATAN BUDAYA SEBAGAI SOLUSI
Salah satu hal yang mungkin kita mulai lupa bagaimana nilai anak pada tiap-tiap kebudayaan di daerah Sulawesi Tenggara telah mendapat tempat sebagai sesuatu yang sacral. Nilai anak pada suku Tolaki misalnya, betapa anak di tempatkan pada status tinggi dengan diadakannya upacara ritual Manggilo.

Hasil penelitian Aswati (2012) dan Pradita (2017) menyebutkan bahwa, selain pada rangkaian proses upacara Manggilo yang menggunakan benda-benda upacara yang memiliki arti sebagai simbol kehidupan baik dan bermanfaat pada anak-anak Tolaki, juga berisi makna hidup. Terdapat ajaran-ajaran kebaikan yang harus dilakukan anak-anak.

Adapun nilai yang paling penting dalam prosesi manggilo adalah saat-saat dimana prosesi manggilo selesai dilaksanakan, maka para orang tua atau kaum kerabat lainnya yang lebih dewasa (umumnya terdiri laki-laki) menggendong anak-anak perempuan yang di manggilo usia 6- 9 tahun untuk diantarkan ke salah satu rumah sebagai pusat upacara manggilo, dan berkeliling ke rumah tetangga dan kerabat terdekat secara ber iringan dengan pengantar gong.

Begitupun pada masyarakat Muna yang memiliki nilai budaya katoba sebagaimana hasil penelitian disertasi Asliah Zainal (2012), pada masyarakat Buton, memiliki nilai budaya posuo/tandaki. Nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh tiap-tiap suku bangsa di daerah Sulawesi Tenggara semakin menunjukkan “derajat tinggi” bagi anak-anak menjadi legitimasi budaya yang begitu kental dan kuat.

Prosesi sakral pada anak-anak yang diwujudkan dalam berbagai nilai-nilai budaya tidak hanya melibatkan “anak” sebagai tujuan dilaksanakannya prosesi upacara, tetapi pelibatan seluruh keluarga, khususnya laki-laki dewasa yang berasal dari keluarga, kaum kerabat dan lingkungan sekitar, juga terlibat langsung dalam prosesi tersebut.

Pelibatan-pelibatan seperti itu menunjukkan bahwa tumbuh kembang anak menjadi kewajiban perhatian tiap-tiap orang, keluarga besar ataupun kaum kerabat. Dimana tiap-tiap orang dewasa (umumnya pada kebudayaan di masyarakat Sultra) dalam sejarah kehidupannya telah melalui prosesi ritual budaya yang sarat dengan fungsi dan makna hidup.

Jika kita merefleksi dari waktu ke waktu, di saat nilai-nilai budaya di junjung tinggi dan mendapat “tempat” lebih dekat dengan masyarakat, berbagai kasus-kasus yang marak terjadi saat ini seperti pelecehan seksual anak sangat jarang kita temukan.

Ini menjadi catatan kritis terhadap berbagai pergeseran yang begitu banyak terjadi pada masa kini yang lebih dekat dengan revolusi teknologi tetapi menjauhkan manusia dari pemaknaan fungsi budaya, menjauhkan orang tua dengan anak, menjauhkan kerabat dengan kerabat dan cenderung melupakan nilai-nilai kemanusiaan, hingga kitapun kurang lagi memiliki kemampuan meneruskan nilai-nilai budaya yang baik.

Kita mulai melupakan adanya perangkat nilai-nilai budaya yang mampu mengendalikan, bahkan mengontrol tingkah laku kita. Sebagai pelengkap tulisan ini saya ingin memberikan batasan pengertian tentang apa sebenarnya nilai-nilai budaya. Mengapa nilai budaya begitu penting dalam kehidupan kita, dan mengapa dirasa perlu mengulas dan mengaitkan nilai-nilai budaya masyarakat Sultra dengan meningkatnya kasus-kasus pelecehan seksual anak.

Pengertian nilai budaya disini saya mengutip dari pendapat seorang antropolog Ahimsa Putra (2014) bahwa nilai budaya itu sebagai pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat yang digunakan oleh warga suatu komunitas atau masyarakat untuk menilai, untuk menentukan baik buruknya, bermanfaat tidaknya berbagai macam hal atau peristiwa yang ada dalam kehidupan mereka.

Akhirnya, kita mesti memikirkan atau meninjau ulang, apakah nilai- nilai budaya yang kita fungsionalkan secara turun temurun masih cocok atau tidak di zaman ini, ataukah kita sudah tidak membutuhkan lagi nilai-nilai budaya tersebut dalam kehidupan kita? Hendaknya kita kembali memaknai ungkapan dan pesan leluhur Sultra bahwa seharusnya kita mombeka pia-piarako (saling pelihara-memelihara), amadaki-amadakimo arataa solana bholi o karo (biarlah rusak harta benda, asal jangan rusak diri pribadi/masyarakyat), dopandehao wuto (mengenal diri), dopo pia-piara (saling menjaga/memelihara) sebagai nilai-nilai budaya yang terangkum dalam falsafah hidup masyarakat Sultra**.

  • Bagikan