Membangun Demokrasi Prosedural Bersama Demokrasi Substansial

  • Bagikan
Herdin, S. Sos (Mantan Ketua BEM Unilaki Unaaha dan Pegiat Politik-Demokrasi)

Oleh Herdin, S. Sos (Mantan Ketua BEM Unilaki Unaaha dan Pegiat Politik-Demokrasi)

SULTRAKINI.COM: Tidak bisa dipungkiri, salah satu buah dari pergerakan Reformasi 1998 yang mampu menumbangkan rezim orde baru adalah terbukanya sumbatan demokrasi. Pasca itu, demokratisasi mulai terjadi di Indonesia, sistem demokrasi Indonesia mulai ditata dengan menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan penuh. Masyarakat mulai dilibatkan dalam ruang-ruang politik, baik di Pemilu dan Pilkad, maupun di ruang-ruang politik lainnya. Masyarakat sudah bisa menentukan pemimpinnya sendiri lewat pesta demokrasi, baik pemimpin nasional maupun pemimpin di daerah (lokal) masing-masing.

Pesta demokrasi (Pemilu dan Pilkada) sebagai salah satu prosedural demokrasi, terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Sistemnya terus ditata hingga menemukan format terbaik yang tetap sesuai dengan amanah konstitusi. Kini format terbaik itu telah ditemukan dan mulai diaplikasikan, yaitu Pemilu serentak dan Pilkada serentak. Ini semua terkait dengan perbaikan prosudural demokrasi.

Pertanyaannya adalah, apakah demokrasi prosedural yang terus berkembang juga diiringi dengan berkembangnya demokrasi substansial? Tentu ini menjadi tugas kita bersama seluruh elemen masyarakat bangsa Indonesia.

Demokrasi substansial adalah demokrasi yang mencakup segala hal dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Demokrasi substansial, tidak hanya menggunakan dimensi politik, tetapi juga dimensi sosial, ekonomi, hukum, budaya, dan lain sebagainya. Sebuah negara yang telah mencapai demokrasi substansial adalah negara yang masyarakatnya telah terbebas dari kemiskinan dan pengangguran, terbebas dari kesenjangan, dan kemelaratan, serta masyarakatnya yang telah mendapat perlakuan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

Apakah ini sudah tercapai di Indonesia? Tentu belum. Selain menjadi tugas pemerintah, kita juga mesti berperan aktif untuk ikut membangun demokrasi prosedural, karena menyangkut kehidupan masyarakat arus bawah. Terpenting dari itu, pemimpin yang terpilih dari pesta demokrasi juga memiki semangat untuk membangun demokrasi substansial.

Demokrasi prosedural yang terus mengalami perkembangan, bukan berarti bebas dari masalah. Contohnya soal Pemilu dan Pilkada. Sekalipun telah diformulasikan sedemikian rupa mengenai sistem dan mekanisme pelaksanaannya, Pemilu dan Pilkada masih dibayang-bayangi oleh beragam masalah baik masalah money politic, masalah penyelenggara, biaya politik yang mahal, serta konflik horizontal yang dihasilkan dari perbedaan pilihan politik dalam Pemilu dan Pilkada. Ini juga menjadi tugas kita seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta terlibat mewujudkan Pilkada atau Pemilu sebagai demokrasi prosedural yang menghasilkan pemimpin yang mampu mewujudkan demokrasi substansial.

Apalagi dalam tahun ini dan tahun 2019 mendatang, kita akan menghadapi dua pesta demokrasi, yaitu Pilkada serentak yang diikuti 171 daerah dan Pemilu 2019. Ini akan menjadi momentum bagi kita untuk terlibat aktif mensukseskan pesta demokrasi ini demi mewujudkan politik dan demokrasi yang sehat dan menghasilkan pemimpin yang mampu membangun demokrasi prosedural.

Demokrasi prosedural maupun demokrasi substansial, keduanya merupakan hal yang mesti dibenahi bersama. Tidak bisa kemudian hanya terfokus pada pembangunan atau perbaikan demokrasi prosedural, tanpa membangun demokrasi substansial. Keduanya memilki peranan penting bagi terciptanya cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Pembangunannya mesti seiring sejalan, bukan meninggalkan salah satunya.

Di akhir tulisan ini, penulis berpesan kepada seluruh elemen masyarakat khususnya di Sulawesi Tenggara dan terkhusus lagi di Kabupaten Konawe yang akan melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe pada 27 Juni 2018 dan Pemilu secara nasional pada 2019 mendatang, agar menjadikan momentum lima tahunan pesta demokrasi ini sebagai momentum untuk membangun daerah.

Semoga pemimpin yang lahir nantinya dari salah satu prosedural demokrasi ini mampu mewujudkan demokrasi substansial, yaitu pemimpin yang membebaskan masyarakat dari kemiskinan, kemelaratan serta pengangguran dan kesenjangan di tengah-tengah masyarakat.

  • Bagikan