Menakar Netralitas ASN pada Pilkada 2020

  • Bagikan
La Nita (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buton Utara)
La Nita (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buton Utara)

Oleh: La Nita (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buton Utara)

Pilkada serentak setelah dilakukan penundaan akibat mewabahnya Covid-19 kembali direncanakan pada 9 Desember 2020. Sesuai kesepakatan rapat DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada Selasa ( 14 April 2020 ).

Di Sulawesi Tenggara tercatat sebanyak tujuh kabupaten yang akan menyelenggarakan pilkada serentak itu, salah satunya adalah Kabupaten Buton Utara.

Mengingat tahapan pelaksanaannya tinggal hitungan bulan, maka inilah masa-masa yang sangat penting. Karena pentingnya maka masa-masa menjelang pesta demokrasi ini pun bagi ASN harus mampu memegang teguh azas netralitas.

Harus sangat berhati-hati, dikawal, dijaga, dan setiap ASN dipastikan betul-betul dapat menjaga netralitasnya.

Netralitas ASN merupakan azas yang terdapat di dalam Undang-undang No. 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara. Azas ini termasuk ke dalam 13 azas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen SDM.

Selain itu, netralitas ASN juga diatur dalam PP No. 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Pada Pemilu Serentak 2018, Kementerian PANRB juga telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai pelaksanaan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia tersebut.

Pengukuran netralitas pada ASN dibagi menjadi empat indikator. Indikator tersebut adalah netralitas dalam karier ASN, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye, dan netralitas dalam pelayanan publik.

Dari keempat indikator tersebut, pelanggaran netralitas sering terjadi pada indikator ketiga, yaitu netralitas pada kegiatan kampanye. Dalam indikator tersebut terdapat beberapa poin yang merinci mengenai kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh ASN dalam menjaga netralitasnya.

Pertama, penggunaan media sosial tidak mendudukung aktivitas kampanye.

Kedua, tidak ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye.

Ketiga, tidak membagi-bagi uang dan souvenir kepada pemilih.

Keempat, tidak melibatkan pejabat negara dan daerah dalam kegiatan kampanye.

Kelima, tidak menggunakan fasilitas negara atau pemerintah dalam kegiatan kampanye.

Keenam, tidak melakukan mobilisasi ASN lain dalam ajakan memilih paslon.

Dan terakhir, ketujuh, tidak memberikan janji program pembangunan kepada masyarakat.

Penting bagi ASN untuk bersikap netral dan tidak memihak. Jika tidak netral, maka akan berdampak pada profesionalitas ASN dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dampak negatif lainnya adalah adanya pengkotak-kotakan PNS yang didasarkan pilihan politik, hingga konflik dan benturan kepentingan atas keberpihakan terhadap suatu calon.

Bagi ASN yang melanggar netralitas, maka akan dikenakan sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi hukuman disiplin. Sanksi yang diberikan mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Kemenpan RB mulai tahun depan akan menyusun instrumen dari monitoring dan evaluasi terkait pembinaan integritas, penegakan disiplin, etika ASN, wawasan kebangsaan, dan netralitas.

Data terkait hal tersebut akan menjadi acuan yang akan menghasilkan indeks mengenai integritas dan disiplin ASN secara nasional. ***

  • Bagikan