Menambang Tanpa Izin, Oknum Kades di Konawe Diamankan Polisi

  • Bagikan
Kapolsek Pondidaha, IPDA Hasbul Jaya saat berpose bersama barang bukti (escavator, red) dari kegiatan penambangan ilegal. (Foto: Dok. Polsek Wawotobi/SULTRAKINI.COM)
Kapolsek Pondidaha, IPDA Hasbul Jaya saat berpose bersama barang bukti (escavator, red) dari kegiatan penambangan ilegal. (Foto: Dok. Polsek Wawotobi/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mengamankan seorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah hukumnya. Dialah Rasid (51), pria yang menjabat Kades Puundoho di Kecamatan Besulutu.

Rasid diduga melakukan kegiatan penambangan galian C (tambang batu, red) di hutan produksi yang terletak di Desa Lahonggumbi, Kecamatan Pondidaha. Selain Rasid, polisi juga mengamankan Muh. Hasan alias Endang (31) yang bekerja sebagai pengawas lapangan di area penambangan, dan sopir alat berat bernama Jepri (38).

“Kami juga ikut mengamankan satu unit escavator yang ada di lokasi tambang,” jelas Kapolsek Pondidaha, IPDA Hasbul Jaya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (8/5/2018).

Hasbul mengungkapkan, awalnya pihak polsek mendapat laporan dari masyarakat tentang kegiatan penambangan yang katanya dilakukan di hutan produksi. Selanjutnya, pada Kamis, 3 Mei 2018, pihaknya langsung melakukan pengecekan di lapangan bersama anggota Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi.

“Saat dilakukan pengecekan di lapangan, ternyata area tersebut memang masuk di wilayah hutan produksi. Itu dibuktikan sesuai hasil survei Polhut. Selain itu tambang tersebut juga tak memiliki izin,” terangnya.

Saat itu juga polisi langsung mengamankan tiga orang terkait dengan aktivitas tambang tersebut, bersama barang buktinya.
Dari para tersangka, polisi mendapat keterangan kalau aktivitas penambangan sudah berlangsung sejak 2017 lalu.

“Tapi, awalnya penambangan dilakukan secara manual. Dan belum lama ini menggunakan alat berat,” tambangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, Pasal 89 ayat 1 hurup a dan b, juncto Pasal 17 ayat 1 hurup a dan b, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

 

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan