Menang di MA, PT Antam Belum Ajukan Eksekusi ke PTUN

  • Bagikan
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM
Ilustrasi/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – PT Antam Persero Tbk belum mengajukan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari atas putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2014 tetang tumpang tindih Izin Usaha Penambangan (IUP) dengan perusahaan tambang lain.

Padahal, tumpang tindih atas beberapa IUP perusahaan tambang yang beraktivitas di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, jelas telah dikuasai PT Antam setelah adanya putusan tersebut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PTUN Kendari, Lutfi SH. Dia menjelaskan bahwa PTUN Kendari mempersilahkan PT Antam untuk mengajukan permohonan eksekusi setelah ada putusan kasasi MA tersebut.

“Putusan kasasi MA merupakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tapi PT Antam belum pernah mengajukan permohonan eksekusi ke kami (PTUN Kendari),” ungkapnya, Senin (3/12/2018).

Lutfi menabahkan pelaksanakan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap diatur dalam UU nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Menurut dia dalam undang-undang tersebut diatur bagaimana mekanisme permohonan eksekusi.
Sehingga pihak penggugat bisa ajukan permohonan eksekusi, dan pihak digugat dalam hal ini pejabat tata usaha negara wajib melaksanakan perintah putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jelas didalam Undang-Undang PTUN mengatur bahwa badan atau pejabat tata usaha negara melaksanakan putusan secara sukarela,” papar Lutfi

Sebelumnya Gubernur Sultra, Ali Mazi, menyarankan kepada perusahaan plat merah tersebut untuk mengajukan permohonan permintaan eksekusi atas putusan MA tersebut.

“Harusnya pihak PT Antam minta pengadilan untuk melakukan eksekusi terhadap putusan yang mereka miliki. Ini makanya kita juga bingung ini, tanpa dilaksanakan eksekusi tentu perusahan itu juga masih merasa memiliki. Nah inikan sulitnya,” ujar Ali Mazi beberapa waktu lalu.

Staff Legal Eksternal Relation TP Antam, Dedi, mengatakan terikat eksekusi lahan tersebut pihaknya masih melakukan koordinasi dengna Pemprov Sultra.

“kita masih koordinasi dengan pihak pemprov,” ujarnya.

Untuk diketahui, berikut 13 perusahaan yang IUPnya tumpang tindih di lahan milik PT Antam di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konut:

1. CV Ana Konawe
2. CV Malibu
3. CV Yulan Pratama
4. PT Andhikara Cipta Mulia
5. PT Avry Raya
6. PT Hafar Indotech
7. PT James Armando Pundimad
8. PT Karya Murni Sejati 27
9. PT Mughni Energi Bumi
10. PT Rizqi Cahaya Makmur
11. PT Sangia Perkasa Raya
12. PT Sriwijaya Raya
13. PT Wanagon Anoa Indonesia 3

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan