Mencalonkan Lewat Jalur Perseorangan, Begini Syarat dan Teknisnya

  • Bagikan
Rapat persiapan pencalonan perseorangan bersama tujuh KPU penyelenggara pilkada 2020. (Foto: Nely/SULTRAKINI.COM)
Rapat persiapan pencalonan perseorangan bersama tujuh KPU penyelenggara pilkada 2020. (Foto: Nely/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Hasil rapat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara bersama tujuh KPU pelaksana pilkada 2020 menyatakan, syarat pencalonan perseorangan wajib didukung minimal sepuluh persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir.

Dijelaskan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sultra, Iwan Rompo, pencalonan perseorangan pada pilkada 2020 wajib didukung minimal sepuluh persen dari DPT terakhir yang tersebar di minimal 50 persen pada kecamatan wilayah pelaksana pilkada 2020.

“Syarat DPT-nya sepuluh persen karena kita tidak cukup 250.000 DPT. Jika jumlah sebaran kecamatannya genap, pembagiannya 50 persen ditambah satu, tapi kalau ganjil dibulatkan ke atas, misalkan tujuh kecamatan dibagi dua kemudian dibulatkan jadi empat,” jelas Iwan Rompo, Senin (14/10/2019).

Calon perseorangan di pilkada 2020 harus mengumpulkan formulir surat pernyataan dukungan dilengkapi dengan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP).

“Sekarang itu ada format yang menyatuh antara pernyataan dukungan dengan KTP di tempel di atasnya. Jadi satu lembar dukungan ini ditempelkan bukti identitas di atasnya kalau dulu kan terpisah,” ujar Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib.

Tahapan pencalonan calon perseorangan bupati dan wakil bupati pilkada 2020 dimulai pada 26 Oktober 2019 berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019.

Pilkada 2020 untuk wilayah Sultra akan diselenggarakan di tujuh kabupaten, yakni Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Muna, Buton Utara, dan Wakatobi.

Diketahui bahwa Kabupaten Muna memiliki jumlah DPT 145.594 orang yang tersebar di 22 kecamatan. Calon perseorangan bupati Muna harus mendapat minimal 14.560 orang pendukung yang tersebar di 12 kecamatan.

Kabupaten Konawe Selatan memiliki DPT sebanyak 202.838 orang tersebar di 25 kecamatan. Untuk bisa berlenggang pada pilkada 2020, calon perseorangan harus mengantongi 20.284 orang dukungan yang tersebar di 13 kecamatan.

Kabupaten Konawe Utara memiliki jumlah DPT 42.407 orang tersebar di 13 kecamatan. Calon perseorangan harus mendapatkan dukungan sebanyak 4.214 orang yang tersebar di tujuh kecamatan.

Kabupaten Konawe Kepulauan memiliki DPT 25.268 orang tersebar di tujuh kecamatan. Calon perseorangan harus didukung oleh 2.527 orang dari empat kecamatan.

Kabupaten Kolaka Timur memiliki DPT 80.997 orang tersebar di 12 kecamatan. Calon perseorangan harus mendapat dukung 8.100 orang dari tujuh kecamatan.

Kabupaten Buton Utara memilik DPT 44.383 orang tersebar di enam kecamatan. Calon perseorangan harus mendapatkan dukungan 4.439 orang dari empat kecamatan.

Kabupaten Wakatobi memiliki DPT 79.054 orang tersebar di delapan kecamatan. Calon perseorangan harus mendapatkan dukungan pemilih sebanyak 7.906 orang tersebar di lima kecamatan.

Laporan: Nely
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan