Mendagri Tunda Permintaan Pj Gubernur Sultra untuk Seleksi Sekda

  • Bagikan
Penjabat Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi. (Foto: SULTRAKINI.COM)
Penjabat Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi. (Foto: SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kementerian Dalam Negeri menunda pengambilan keputusan Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, Teguh Setyabudi untuk melakukan seleksi sekretaris daerah. Penekanan itu tertuang dalam Surat nomor 121,74/4773/SJ tertanggal 16 Juli 2018 ditandatangani Tjahjo Kumolo.

Sedikitnya empat penekanan Mendagri sehubungan seleksi sekda tersebut.

Pertama, Pj Gubernur Sultra diminta untuk melakukan konsolidasi sosial, politik, dan pemerintahan di masa transisi sampai dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra terpilih.

Kedua, Teguh diminta mengedepankan asas-asas umum pemerintah yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Sultra.

Ketiga, sebelum mengambil keputusan yang sifatnya strategis, Mendagri menyarankan untuk hati-hati dan cermat dalam mengurangi dinamika sosial politik serta batasan kewenangan yang dipegang Teguh Setyabudi.

Keempat, penekanan Mendagri yang menunda dan menyarankan ditinjau ulang terkait kebijakan penataan perangkat daerah baik sifatnya mutasi dan/atau pengisian jabatan. Termasuk di dalamnya penundaan proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekda Provinsi Sultra.

Keempat poin tersebut diberikan dalam rangka menjaga suasana kondusif pasca Pilkada.

Menaggapi hal itu, Teguh Setyabudi tetap mengikuti keputusan Mendagri. “Lanjut dan tidaknya pansel tergantung Kemendagri. Saya sebenarnya hanya untuk kebaikan Sultra dan saya tidak punya masalah apa-apa,” kata Teguh, Rabu (18/7/2018).

“Kita belum terima secara resmi surat Mendagri, tapi Pj Gubernur kan sudah bilang, kalau ada jawabannya untuk menunda maka ditunda,” ujar Isma.

Pengusulan seleksi Sekda ke Kemendagri untuk mencegah kekosongan jabatan strategis. Teguh Setyabudi melakukan permintaan seleksi dengna mengacu pada Perpres Nomor 3 Tahun 2018.

Laporan: Nur Cahaya
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan