Mendirikan Bangunan di Kawasan Wanggu Ternyata Dijelaskan dalam Perda

  • Bagikan
Maklumat di jembatan Sungai Wanggu, Senin (25/6/2018). (Foto: Sarini Ido/SULTRAKINI.COM)
Maklumat di jembatan Sungai Wanggu, Senin (25/6/2018). (Foto: Sarini Ido/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Di tengah kesibukkan warga maupun petugas evakuasi di kawasan banjir Sungai Wanggu, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, terdapat satu titik yang menarik perhatian dan menjadi peringatan atas musibah tersebut, Senin (25/6/2018).

Maklumat atau informasi berukuran sedang itu hanya berisikan pasal, namun isinya ‘menggigit’. Secara singkat isinya menyangkut peringatan kepada warga sekitaran Sungai Wanggu akan etika mendirikan bangunan. Seperti, adanya garis sempadan di kiri dan kanan sungai dengan rumah warga masing-masing 50 meter sempadan sungai.

Dalam situasi banjir sekarang ini, di belakang maklumat nampak rumah warga yang terendam banjir dan nyaris menyisahkan atapnya. Sementara bagian depannya atau seberang jalan, tenda-tenda pengungsian telah berdiri sebagai rumah sementara warga yang selama ini bermukim di sekitaran sungai.

Secara keseluruhan isi maklumat yakni sebagai berikut.

Peringatan
Untuk tidak mendirikan bangunan di kawasan sempadan (garis batas luar pengaman) Sungai Wanggu.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW kota Kendari tahun 2010-2030.

Pasal 1 angka 42
Sempadan sungai adalah kawasan sepanjang kanan dan kiri sungai, yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.

Pasal 24
Rencana pola ruang kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, dengan luas keseluruhan kurang lebih 9.847 Ha, meliputi kawasan hutan lindung, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahnya, kawasan perlindungan setempat, ruang terbuka hijau kota, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan cagar budaya, dan kawasan rawan bencana alam.

Pasal 27 huruf a
Kawasan sempadan fungsi Wanggu dengan lebar sempadan minimal 50 meter sisi kiri dan kanan.

Pasal 67
Ketentuan umum peraturan zona untuk kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b, meliputi:
a. Kegiatan yang dibolehkan, meliputi kegiatan penghijauan untuk melindungi fungsi sungai dan atau pantai.

b. Kegiatan yang dibolehkan dengan syarat, meliputi bangunan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan kawasan perlindungan setempat.

c. Kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi usaha dan kegiatan bangunan selain usaha untuk meningkatkan fungsi kawasan perlindungan setempat.

Pascal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang
Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Pemasangan maklumat tersebut, juga diperjelas dengan Pasal 219 KUHP, sehubungan apabila terjadi pengrusakan secara sengaja. Hukuman yang dikenakan pidana maksimal 1,2 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

 

Laporan: Sarini Ido

  • Bagikan