Mendorong Potensi Ekonomi dan Keuangan Syariah di Sultra

  • Bagikan
Pelatihan Pendidikan Dasar Perbankan Syariah bekerja sama Asbisindo Sultra-INI Kendari. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Pelatihan Pendidikan Dasar Perbankan Syariah bekerja sama Asbisindo Sultra-INI Kendari. (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Notaris, mahasiswa, jurnalis, dan masyarakat Kota Kendari lainnya dilatih memahami aspek hukum fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) dan akad-akad perbankan syariah.

Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Kendari, Sudirman, mengatakan pelatihan bekerja sama dengan Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Provinsi Sulawesi Tenggara ini, guna memberikan pemahaman sekaligus pelatihan pembuatan akad sesuai hukum syariah islam. Sebab, banyak notaris membuat akad, namun belum memahami kepatuhan syariah sebagaimana prinsip-prinsipnya. Termasuk memberikan pemahaman perbedaan perbankan syariah dan konvensional.

“Jika tidak dipatuhi, jika ada sengketa notaris, yang repot menjawabnya karena tidak paham dengan prinsip-prinsip syariah,” ujar Sudirman.

Ditambahkan Sekretaris Asbisindo Sultra, Fitrawan, secara umum market share perbankan syariah baru 5 persen. Artinya, berada di bawah market share perbankan konvensional. Tantangan ini dikatakannya bisa diatasi salah satunya melalui pelatihan tersebut.

“Insya Allah pelatihan ini yang berlangsung selama dua hari (15-16/12) akan memberikan pemahaman kepada peserta dan diharapkan bisa mensosialisasikan di masyarakat,” tambah Fitrawan.

Gubernur BI, Perry Wirjiyo, menerangkan pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia mencapai 20 persen dari posisi 8 persen pada 2023 dari segi pembiayaan, perbankan, keterlibatan instrumen pasar modal, juga aspek sosial produktif seperti wakaf dan zakat.

Market share dulu di 5 persen, tetapi dengan pengembangan ekonomi syariah di luar perbankan dengan penerbitan sukuk dan lain-lain, bisa mulai menyentuh 8 persen tahun ini,” jelas Perry dalam konferensi pers Indonesia Shari’a Economic Festival di Surabaya, Kamis (11/12/2018) dilansir dari Kompas.com.

BI dalam waktu dekat juga menerbitkan instrumen Sukuk BI yang bisa menjadi alternatif pembiayaan di pasar uang syariah. Sukuk ini bisa diperdagangkan kembali dan menjadi solusi jangka pendek kebutuhan likuiditas perbankan selain Sertifikat BI Syariah (SBIS), Fasilitas BI Syariah, reverse repo syariah, dan repo SBSN.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan