Mengaku ASN di PUPR Konawe, Kontraktor Ditipu Puluhan Juta Rupiah

  • Bagikan
Hendra jaya melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum ASN Dinas PUPR Konawe di Polres Konawe, Selasa (8/7/2019). (Foto: Istimewa)
Hendra jaya melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oknum ASN Dinas PUPR Konawe di Polres Konawe, Selasa (8/7/2019). (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Kontraktor asal Desa Simbangu, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Hendra Jaya (23) melaporkan Aditya, oknum yang mengaku ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe. Hendra mengaku tertipu hingga puluhan juta rupiah.

Di hadapan penyidik, Hendra mengaku ditipu oleh Aditya dengan cara dijanjikan proyek dimana ia menyerahkan sejumlah uang hingga mencapai Rp 60 juta yang dibayar secara berangsur. Terlapor mengaku sebagai kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Konawe.

“Dia bilang lagi cari orang untuk mengerjakan proyek. Alasannya 49 kontraktor orang dekatnya pindah ke Konawe Selatan. Dia janjikan dua proyek, masing-masing paket anggarannya Rp 350 juta dan Rp 300 juta. Terlapor bilang kalau mau bisa, bayar dulu persennya sebesar Rp 60 juta,” jelas Hendra Jaya menirukan perkataan terlapor kepada penyidik Satreskrim Polres Konawe, Selasa (8/10/2019).

Dua hari kemudian, lanjut Hendra, ia mengantarkan uang Rp 40 juta kepada terlapor bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari. Namun sebelum itu, ia menelepon Kepala Desa Puusawa, Rislan sebab ia belum begitu kenal dengan terlapor.

“Pak Desa Puusawa menjaminkan dirinya. Makanya uang itu saya berikan ke terlapor dan saya buatkan kuitansi. Sempat saya tanya paket pengerjaannya dimana, terlapor bilang nanti keluar gambarnya dari konsultan, baru paketnya bisa diketahui,” terangnya.

Sekitar Februari 2019, dirinya kembali bertemu terlapor di suatu tempat. Terlapor mengaku pada April 2019 kegiatannya akan segera berjalan. Terlapor juga menyebut, duit sebesar Rp 40 juta itu telah disetorkan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Konawe, Emil. Bahkan, terlapor minta sisa pelunasan Rp 20 juta supaya segera dibayarkan. Namun karena tak punya duit sebanyak itu, pelapor hanya sanggup menyetorkan uang yang dipinjamnya Rp 10 juta kepada terlapor.

“Bulan April, terlapor minta uang lagi Rp 3,6 juta untuk membeli tiket ke Makassar. Dia bilangnya ada urusan di sana. Uangnya lalu saya transferkan ke rekening istri terlapor. Empat bulan kemudian, terlapor minta kirim lagi Rp 7 juta buat jatah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia bilang, besok proyeknya akan tayang. Kegiatan itu berupa pengerjaan drainase di Kecamatan Tongauna dan Besulutu,” ungkap Hendra Jaya.

Setelah mengirimkan dana keesokan harinya, terlapor menyuruh Hendra Jaya untuk mengambil kontrak yang dijanjikan di Kantor ULP Konawe pada 6 September 2019. Anehnya, setelah dicek nama perusahaannya ternyata tidak tercatat di ULP Konawe. Seketika, pelapor menghubungi terlapor meminta pengembalian uang miliknya lantaran merasa ditipu oknum yang mengaku ASN Dinas PUPR Konawe tersebut.

“Jumat (4/10) kemarin saya datangi terlapor di kantornya. Janjinya Senin (7/10) dia mau ganti uangku. Tapi setelah saya datang lagi, terlapor tidak berada di kantornya dan memblokir nomor handphone saya. Makanya saya laporkan supaya terlapor segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Laporan: Ulul Azmi
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan