Mengaku Pensiunan Antam, Lahan Warga Diduga Diserobot

  • Bagikan
Lahan warga yang saat ini sedang dalam penambangan PT Geocel yang diklaim oleh Ramli sebagai lahannya. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Lahan warga yang saat ini sedang dalam penambangan PT Geocel yang diklaim oleh Ramli sebagai lahannya. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Diduga oknum pensiunan PT Aneka Tambang (Antam), Ramli, mengklaim telah memiliki semua lahan bekas tambang Antam di Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, yang saat ini lahan tersebut sedang diolah oleh PT Geocel.

Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, lahan tersebut dulunya memang kawasan lahan PT Antam. Namun sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Perusahaan Daerah (Perusda). Masyarakat setempat lalu melakukan penghijauan dan dijadikan lahan perkebunan masyarakat sejak 2003 yang dibuktikan dengan surat keterangan pengolahan (SKP) dari desa setempat.

Belakang lokasi tersebut masih terdapat tambang ore nikel sehingga PT Geocel melalui Perusda diizinkan melakukan penambangan di lahan tersebut.

Ramli mengaku sebagai pemilik lahan mencoba mengambil peruntukkan sendiri dengan masukknya PT Geocel bahwa lahan itu merupakan miliknya seorang diri.

“Memang ini dulu lahan Aneka Tambang, tapi sekian tahun ditinggalkan menjadi lahan tidur, warga berinisiatif menjadikan sebagai kebun, bahkan kita tidak terpikirkan di lahan ini akan masuk tambang. Setelah masukknya PT Geocel, tiba-tiba Pak Ramli mengaku-ngaku lahan itu miliknya yang diberikan oleh Antam, ini kan aneh, kita berkebun di situ sejak 2002, kenapa saya punya lahan mau dikelolah sama yang bukan punya lahan, tiba-tiba ada yang caplok,” ujar seorang warga setempat, Yohanes kepada SultraKini.Com, Rabu (19/12/2018).

Di lokasi itu terdapat sekitar 18 hektare yang dijadikan lokasi tambang. Oleh Ramli, semua lahan diklaim sebagai lahannya. Kenyataannya, di lahan tersebut terdapat lahan masyarakat termasuk milik kerabat Ramli.

“Jadi Pak Ramli ini mengambil keuntungan dari sini dari setiap pengolahan lahan, kami sebagai pemilik lahan sah kita tidak pernah dipikirkan. Kalau memang ini semua lahan miliknya, kenapa pemilik lahan yang lain yang menjadi keluarganya selalu dipikirkan, kita tidak,” tambah Sudirman yang juga pemilik lahan.

Dirinya berharap, pihak Perusda lebih jeli melihat hal itu karena sangat merugikan pihak masyarakat sebagai pemilik sah lahan tersebut.

“Harapan kita pihak Perusda maupun pihak tambang harus jeli melihat kenyataan, ini sangat tidak adil buat kami, jangan hanya percaya pada satu pihak, yang mengklaim saja kepemilikannya,” lanjutnya.

Kepada SultraKini.Com, Ramli mengaku dirinya merupakan pensiunan Aneka Tambang sejak 2010 dan mulai mengolah kebun yang saat ini menjadi wilayah tambang sejak 1983 silam sebelum Antam mulai mengelolah di wilayah tersebut dan sebagian lahan dibagi-bagikan kepada anak dan kerabatnya. Tetapi ia tidak mampu menunjukkan bukti surat keterangan pengolahan lahan kalau dirinya pernah mengolah atau berkebun di area wilayah tersebut.

“Saya berkebun di situ sejak kecil, jadi lahan ini dulu masuk wilayah Antam, setelah selesai diserahkan pada Perusda disitulah terdapat 340 lahan termasuk lahan masyarakat sebagian, ada yang punya dua hektare ada juga satu hektare. Jadi di sini yang pertama mengolah adalah saya karena ada surat dari Antam,” ucap Ramli.

Dengan adanya polemik itu sebagian masyarakat yang memiliki lahan melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kasus pencaplokan itu kepada pihak Polda Sultra untuk diselidiki.

“Langkah hukum pertama yang sudah kita lakukan membuat laporan pengaduan di Polda Sultra. Saat ini sedang dalam tahapan pemeriksaan oleh polda yang begitu cepat untuk menyelesaikan permasalah ini. Harapan kita, Polda Sultra memberikan jawaban pasti bagaimana kelanjutannya atau perlu memediasi proses ini sehingga tuntas,” ujar Khalid Usman selaku kuasa hukum masyarakat.

Namun jika hal tersebut juga belum menemukan titik terang, pihak pengacara akan melayangkan somasi kepada pihak PT Geocel untuk menindaklanjuti kasus ini dengan memberikan langsung royalti pada pemilik lahan yang sebenarnya.

“Langkah selanjutnya kalau ini masih lama, kami akan lakukan gugatan perdata pada Pak Ramli terkait masalah hak atas tanah itu, sekaligus melayangkan somasi pada perusahaan-perusahaan yang sedang beroperasi di dalam untuk membayarkan royalti berdasarkan surat keterangan pengolahan lahan yang dimiliki oleh masing-masing masyarakat,” sambungnya.

Informasi dihimpun SultraKini.Com, PT Antam tidak pernah memberikan lahan yang sudah menjadi lahan atau kawasan olahannya kepada pihak-pihak tertentu atau karyawan jika karyawan tidak memberikan kontribusi besar kepada perusahaan. Adapun pemberian itu hanya berupa hadiah berupa rumah atau sebidang tanah kecil.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan