Mengapa Dilarang Menyembeli Sapi Betina Produktif

  • Bagikan
Drh. Agus Karyono, M.Si (Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kendari)

SULTRAKINI.COM: Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, dan daya beli masyarakat yang membaik maka kebutuhan konsumsi protein hewani terutama daging sapi pun juga meningkat. Ini memacu pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan produksi dan produktivitas ternak sapi.

Dalam aspek yang lain pemerintah pun berkewajiban, menjamin ketersediaan bibit ternak sapi dan mencegah berkurangnya ternak sapi betina produktif yang dikeluarkan oleh masyarakat. Namun dalam kenyataannya, pemotongan sapi betina produktif masih tetap tinggi. Ini tentunya sangat mengkhawatirkan di dalam sektor peternakan, khususnya sapi potong.

Sapi betina merupakan aset yang seharusnya dijaga, agar tetap bereproduksi sehingga mencukupi kebutuhan pangan hewani di Indonesia. Disamping itu, berpengaruh juga terhadap jumlah akseptor sapi yang akan dikawin suntik dan mengurangi potensi sapi bunting.

Data terbaru Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (ISIKHNAS) 2017 yang dimiliki Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian bahwa, sejak 2013-2017 secara nasional lebih dari 22.000 ekor per tahun sapi betina produktif dipotong atau 88.000 ekor dalam waktu 4 tahun.

Kemudian data pemotongan sapi di 5 (lima) Rumah Potong Hewan (RPH) di Kota Kendari, Konawe, Kolaka, Muna, dan Baubau sepanjang Januari-September 2017 sebanyak 4.607 betina produktif dan 1.950 ekor tidak produktif. Sedangkan jantan 4.052 ekor. Untuk rasio sapi betina dan jantan yang dipotong 55:45 (Data Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Prov Sultra 2017).

Skala nasional, memang rata-rata pemotongan sapi di Indonesia 68 persen dari populasi sapi potong adalah sapi betina produktif.

Sejarah pelarangan pemotongan betina produktif
bagi sebagian masyarakat, mungkin kaget atau setidaknya takut, bingung. Mengapa ada larangan untuk menyembelih sapi betina produktif, malah ada sanksi pidana penjara dan denda. Padahal sapi tersebut, milik dia sendiri dan dipelihara sendiri.

Ancaman pidananya jelas tertuang dalam UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 86 huruf b yang menyatakan “Setiap orang yang menyembelih ternak ruminansia besar produktif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 18 ayat 4 menyatakan “Setiap orang dilarang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif. Jadi jelas bahwa pemotongan sapi betina produktif merupakan sebuah pelanggaran undang-undang. Dikecualikan untuk keperluan tertentu seperti penelitian, pemuliaan, pengendalian, dan penanggulangan penyakit hewan, ketentuan agama dan adat istiadat, pengakhiran penderitaan hewan.

Perundangan mengenai upaya pengendalian pemotongan ternak produktif, sebenarnya telah ada sejak zaman penjajahan. Perundangan tersebut terbagi dalam dua masa, yaitu semasa penjajahan dan semasa kemerdekaan.

Semasa penjajahan, dikelompokkan lagi dalam masa penjajahan Belanda dan Jepang. Periode penjajahan Belanda merupakan masa banyak sekali peraturan perundangan yang dikeluarkan, sedangkan penjajahan Jepang karena sebentar sehingga tidak sempat menerbitkan peraturan perundangan yang berhubungan dengan peternakan.

Tahun 1665 semasa Pemerintah VOC telah ada peraturan yang dahulu dinamakan Ordonantie (Statsblaad 1926 Nomor 226) tentang pelarangan pemotongan hewan besar betina bertanduk yang isinya berupa, larangan agar siapapun tidak diperbolehkan untuk memotong kerbau, sapi, dan kuda yang masih dapat menghasilkan keturunan.

Waktu itu petinggi VOC sangat khawatir dengan banyaknya pemotongan sapi dan kerbau betina yang masih produktif di seputar daerah Batavia (kini Jakarta) yang merupakan markas besar kongsi dagang tersebut. Larangan tersebut, akhirnya direalisasikan dalam bentuk “Plakkaat”, yakni pengumuman yang dituangkan dalam bentuk poster yang ditempelkan di tempat-tempat umum. Namun pada waktu itu, tidak dilaporkan apakah efektif larangan tersebut karena tidak diikuti dengan hukuman bagi yang melanggarnya.

Kemudian semasa periode kemerdekaan muncul 3 peraturan yang mengaturnya, yaitu UU Nomor 6 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (sudah dicabut), UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan terakhir UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009.

Ruminansia Produktif
Sapi dan kerbau termasuk hewan ruminansia besar. Ternak ruminansia produktif adalah sapi dan kerbau yang melahirkan kurang dari 5 kali atau berumur di bawah 8 tahun, atau sapi betina yang berdasarkan hasil pemeriksaan reproduksi dokter hewan atau petugas teknis yang ditunjuk di bawah pengawasan dokter hewan dan dinyatakan memiliki organ reproduksi normal serta dapat berfungsi optimal sebagai sapi induk.

Jadi disini jelas bahwa, yang dapat menentukan atau menjustifikasi sapi betina tersebut produktif atau tidak adalah dokter hewan. Sapi betina yang boleh dipotong adalah yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut, berumur lebih dari 8 (delapan) tahun atau sudah lebih dari 5 (lima) kali beranak; tidak produktif (majir); mengalami kecelakaan yang berat; menderita cacat tubuh yang bersifat genetis yang dapat menurun pada keturunannya sehingga tidak baik untuk ternak bibit; menderita penyakit menular yang menurut Dokter Hewan pemerintah harus dibunuh/dipotong bersyarat guna membrantas dan mencegah penyebaran penyakitnya; menderita penyakit yang mengancam jiwanya; membahayakan keselamatan manusia (tidak terkendali).

Alasan pemotongan betina produktif
berbagai upaya kebijakan telah ditempuh pemerintah (pusat dan daerah) untuk penyelamatan sapi betina produktif, baik secara makro (kebijakan pelarangan pemotongan dan pembatasan pengeluaran sapi betina produktif) maupun secara mikro (kebijakan pemberian dana insentif pada peternak), namun pemotongan sapi betina produktif di RPH dan jual beli di pasar hewan, sulit untuk dikendalikan.

Kemudian jumlah pasokan daging sapi betina lebih besar dibandingkan dengan jumlah populasi sapi jantan. Ini wajar, karena rasio nasional populasi dan angka kelahiran pedet masih didominasi betina dibanding jantan. Sebagai contoh di Sultra, rasionya 74:26. Idealnya adalah 30:70 artinya kelahiran sapi betina 30 persen sedangkan jantan 70 persen. Selanjutnya, ditemukan pula bahwa penyebab dari pemotongan sapi betina produktif adalah karena banyak RPH hanya berorientasi keuntungan (profit) semata dan alasan utama jagal memotong sapi betina produktif adalah sulit mencari sapi untuk dipotong, sapi jantan sudah dilalulintaskan antar pulau sehingga sapi betina yang tersisa. Ketidaktahuan para pedagang perantara (blantik) dan jagal jika memotong sapi produktif melanggar undang-undang, kemudian ditingkat pasar harga sapi betina lebih murah dibanding jantan sedangkan harga daging di tingkat konsumen sama.

Pengendalian
Tidak mudah mencegah pemotongan betina produktif, karena banyak faktor yang saling mempengaruhi. Baik faktor yang bersifat teknis maupun ekonomis. Dari sisi teknis, meliputi belum meratanya tenaga medis dokter hewan di tiap Pemerintah Daerah, belum dianggarkannya skema ganti rugi/kompensasi untuk peternak di APBD terkait jika betina produktif dijual seperti diatur dalam Pasal 18 ayat 3. Rata-rata Pemda belum mengakomodir hal ini karena sektor peternakan dalam SKPD hanya pilihan bukan wajib. Untuk itu, setiap Pemda hendaknya mengalokasikan anggaran sebagai kompensasi terhadap pengeluaran ternak betina produktif dari masyarakat.

Padahal sektor inilah yang mampu secara nyata meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bagi rakyat kecil. Sisi ekonomi bagi sebagian peternak bahwa, memelihara sapi baik jantan dan betina itu sebagai tabungan/investasi yang setiap saat dapat dijual untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan untuk mendapatkan cash money.

Penyelamatan sapi betina produktif harus dilakukan mulai dari hulu (pasar hewan) dan hilir (Rumah Potong Hewan). Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah, yaitu sosialisasi, pengawasan, dan kerja sama dengan Polri.

Sosialisasi berupa pemberian informasi dan edukasi kepada para jagal/pemotong sapi di RPH; pemeriksa daging (keurmaster) dan dokter hewan di RPH; pemasangan spanduk/papan pengumunan larangan penyembelihan betina produktif ditempat-tempat strategis seperti di Pasar hewan; pemeriksaan lebih intensif sapi yang akan dipotong (ante mortum) di RPH; pembinaan terhadap RPH yang rawan pemotongan sapi betina produktif.

Pengawasan dan kerjasama dengan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) POLRI telah diteken terkait penegakan hukum (law enforcement) terhadap pasal pidananya. Terutama untuk daerah-daerah yang tingkat pemotongan betina produktifnya masih cukup tinggi. Koordinasi dan kerja sama, berupa penyelidikan dan penyidikan perkara antara Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) di dinas yang membidangi fungsi peternakan dengan penyidik Korwas di tiap Polres.
Ini tidak mudah karena para pelaku (blantik, jagal) rata-rata tingkat pendidikan dan ekonominya yang rendah. Membutuhkan pendekatan humanis dan sosial. Kebijakan yang sudah ada harus diimplementasikan dengan baik dan untuk setiap wilayah perlu penyesuaian dengan situasi dan kondisi yang ada. Itu semua harus dilakukan secara berkelanjutan dan simultan sehingga target swasembada daging sapi tahun 2026 tercapai dan menjadi lumbung pangan dunia di tahun 2045.

 

Oleh : Drh. Agus Karyono, M.Si (Kepala Seksi Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kendari)

  • Bagikan