Mengejutkan Motif Kasus Pencabulan di Buton, Salah Satunya Pudarnya Nilai Keagamaan

  • Bagikan
Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Mukhlassudin (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, tangani tujuh kasus pencabulan anak dibawah umur sepanjang Januari hingga Februari 2017.

“Sampai Februari ini yang kami tangani kasus anak itu sebanyak tujuh kasus,”kata Ketua PN Pasarwajo,Mukhlassudin saat ditemui diruang kerjanya, Kamis(23/02/2017).

Dijelaskan Ketua PN Pasarwajo, Mukhlassudin, ketujuh kasus dengan terdakwa orang dewasa tersebut masih diproses pihaknya. Kasus itu merupakan pelimpahan dari  tiga wilayah hukum PN Pasarwajo, yaitu Kabupaten Buton, Buton Selatan dan Buton Tengah.

“Semuanya belum ada yang putus masih dalam proses,” katanya, Kamis (23/02/2017).

Dibandingkan 2016 lalu, kasus semacam ini ditangani pihaknya sebanyak 13 kasus dan tuntas. “Dibanding sekarang, baru bulan dua sudah ada tujuh kasus. Dan ini bisa dikatakan meningkat,” ujarnya.

Sejumlah faktor penyebab pun diungkapkan Mukhlassudin, mulai dari pudarnya penerapan nilai-nilai keagamaan, budaya, geografis, minuman keras sampai melakukan dengan alasan mau bertanggung jawab.

“Faktornya itu kompleks. Kadang orang lakukan itu dengan alasan mau tanggung jawab,” jelasnya.

Rawannya kasus pencabulan tersebut, pihaknya kembali mengingatkan tentang penyesalan diakhir perbuatan bejat tersebut. “Jangan terlalu mudah kita terperosok. Kita tidak pernah pikir, nanti sudah masuk disini (Pengadilan) baru sadar,” tutpnya.

  • Bagikan