Menkes Tunda Imunisasi MR, Warga Non Muslim Tetap Divaksin

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Tribunnews)
Ilustrasi.

SULTRAKINI.COM: Kementerian Kesehatan RI menunda pelaksanaan imunisasi Measles Rubella (MR) bagi umat muslim hingga ada sertifikat halal dari produk yang diproduksi Serum Institute of India (SII). Penundaan ini merupakan hasil pertemuan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin dengan Menteri Kesehatan, Nila Moeloek, Jumat (3/8/2018).

“Menkes RI menunda pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan dari produksen (SII) dan ditetapkan fatwa (halal) MUI,” jelas Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis, Jumat (3/8/2018).

Program imunisasi MR tetap dilaksanakan bagi warga non muslim.

Ditambahkannya, pihak Kemenkes dan PT Biofarma selaku importir juga akan segera mengajukan sertifikasi halal untuk vaksin MR dan mengajukan permohonan fatwa tentang pelaksanaan imunisasi MR.

“Menkes RI atas nama negara mengirim surat ke SII untuk memberikan dokumen terkait bahan-bahan produksi vaksi MR dan akses untuk auditing guna pemeriksaan halal. Komisi Fatwa juga akan segera membahas dan menetapkan fatwa dalam waktu secepatnya,” ucapnya.

Program imunisasi MR menuai polemik lantaran vaksin yang digunakan belum mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Dalam pertemuan dengan Menkes, pihak MUI menjelaskan sesuai Fatwa Nomor 4 Tahun 2016, imunisasi sebenarnya boleh dilakukan asal menggunakan vaksin yang halal dan suci.

Namun, penggunaan vaksin berbahan haram atau najis bisa dilakukan asalkan sedang dalam kondisi darurat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, serta ada keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

Sumber: Kumparan.com
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan