Menuju Kota Layak Huni, Pemkot Kendari Gaungkan Sadar Pengelolaan Sampah

  • Bagikan
Ilustrasi sampah. (Foto: Saswita untuk Sultrakini.com)
Ilustrasi sampah. (Foto: Saswita untuk Sultrakini.com)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Penanganan sampah plastik terus digaungkan di Kota Kendari. Salah satunya mengurangi penggunaan wadah plastik sekali pakai.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari melakukan sosialisasi untuk mengurangi sampah plastik di sekolah, instansi, perusahaan, dan pasar. Misalnya, membawa wadah makanan atau minuman sendiri dari rumah. Aktivitas tersebut berlangsung dua kali dalam setahun.

“Sekarang kita belajar mengurangi sampah plastik. Caranya, menggunakan botol (sendiri) supaya bisa pakai satu tahun, baru ganti lagi. Jadi ini yang disepakati,” ujar Kepala DLHK Kendari, Paminuddin, Jumat (15/3/2019).

(Baca: Sejumlah Kepala Daerah Buat Komitmen Sultra Bersih dari Sampah)

Peraturan Wali Kota

Di satu sisi, Pemerintah Kota mengeluarkan Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 85 Tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Dalam aturannya, sampah sejenis sampah rumah tangga merupakan sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum/lainnya. Termasuk sampah plastik.

Pemkot mengharapkan peran serta pemerintah, masyarakat, dan swasta untuk mengefisienkan penyusunan kebijakan dan program pengelolaan sampah tahun 2018-2025, hingga mampu mencapai standar pengelolaan secara nasional, yaitu pengelolaan di atas 70 persen dari total timbulan sampah yang dihasilkan.

Apalagi Pemkot sedang gencarnya mewujudkan Kendari sebagai kota layak huni berbasis ekologi, informasi, dan teknologi.

Aturan tersebut juga memuat pengurangan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dilakukan melalui sebagai berikut.

1. Pembatasan timbulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga;

2. Pendauran ulang sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga;

3. Pemanfaatan kembali sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Penanganan tersebut dilakukan dengan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengelohan, dan pemrosesan akhir.

Target mengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, yakni pengurangan sampah terebut sebesar 30 persen dari angka timbulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Serta penanganan sampah tersebut sebesar 70 persen dari angka timbulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Terkait pengangkutan sampah, Paminuddin menambahkan, jumlah armada dimiliki, yakni 40 unit untuk menjangkau semua sisi Kota Kendari. Namun kata dia, kendaraan pengangkut sampah tersebut masih ingin ditambah jumlahnya.

“Mobil pengangkut sampahnya 40 mobil, khusus satu yang mengecek setiap lokasi, berpatroli. Melihat kondisi kalau ada sampah, mereka laporkan ke posko pengaduan,” terangnya kepada Sultrakini.com.

Laporan: Jusniati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan