Menyikapi Dualisme KNPI, DPRD Wakatobi akan Konsultasi

  • Bagikan
Ketua DPRD Wakatobi, Sudirman A Hamid. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Ketua DPRD Wakatobi, Sudirman A Hamid. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – DPRD Wakatobi akan mengkonsultasikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra maupun pemerintah pusat dalam menyikapi dualisme Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Wakatobi.

Konsultasi dilakukan karena meski dualisme kepengurusan pusat telah islah, KNPI di Wakatobi masih terjadi dualisme.

Ketua DPRD Wakatobi, Sudirman A. Hamid, mengatakan pihaknya bersama Pemda bersepakat menyelesaikan persoalan tersebut dan mengembalikan sesuai peraturan perundang-undangan tentang pemberian dana hibah bansos.

“Kita sudah sepakat melakukan pendalaman dan konsultasi ke pihak terkait, baik tingkat provinsi maupun pusat terkait persoalan dualisme KNPI,” ucap Sudirman A. Hamid, Selasa (19/3/2019).

Tindakan pihaknya menempuh jalur tersebut, agar ada kepastian hukum terkait pencairan anggaran dana hibah ke KNPI. “Supaya kita bisa tahu, KNPI versi mana yang mempunyai legitimasi pasca-islahnya pengurus KNPI di pusat,” tambahnya.

Ketua Fraksi PIB, Erniwati Rasyid, kembali menekankan perjalanan dinas anggota DPRD Wakatobi ke Pemprov yang direncanakan pada hari ini (19/3/2019), agar sekaligus melakukan konsultasi ke Dinas Keuangan provinsi terkait kepastian hukum untuk pencairan anggaran KNPI.

Sementara itu, Ketua DPD KNPI Wakatobi (versi Umar Bonte), Arbaim Auliah Rahman, meminta Achmad Aksar dan seluruh pengurusnya mundur secara teratur dan bijaksana dan berjiwa besar menerima keputusan dan perintah undang-undang melalui SK Menkumham.

“Saya juga meminta untuk tidak melawan hukum dengan melakukan kegiatan apapun mengatasnamakan KNPI lagi. SK Menkumham menjadi dasar saya menyampikan hal ini” kata Arbaim.

Dia menilai, Achmad Aksar gagal paham memahami peraturan negara yang diterbitkan dalam SK Kemenkumham terbaru yang hanya mengakui satu kubu KNPI, dikarenakan kubu KNPI lain telah melebur ke satu kubu saja, yaitu versi Fahd El Fouz A Rafiq yang hari ini digantikan oleh Abdul Aziz sebagai ketua DPP KNPI.

“Secara otomatis berlaku secara nasional sejak SK Kemenkumham ditetapkan, yaitu di provinsi, Umar Bonte dan Kabupaten Wakatobi adalah saya sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya Ketua DPD KNPI Wakatobi (versi Syarul Beduh), Achmad Aksar menganggap kepengurusannya masih sah karena setelah dilakukan islah di DPP KNPI, hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima surat permintaan dari DPD KNPI Sultra maupun dari DPP KNPI untuk islah di kabupaten.

“SK sayang sebagai ketua DPD KNPI Wakatobi sesuai SK nomor: 44 / KPTS / DPD / KNPI Sultra / XII / 2017,” terang Achmad Aksar.

Untuk diketahui, dari dua versi KNPI ini, hanya versi Achmad Aksar yang diberikan anggaran dana hibah oleh Pemda Wakatobi, sementara versi kepengurusan Arbaim Aulia Rahman tidak diberikan, padahal saat hearing pada 2017 disepakati di DPRD Wakatobi, bahwa mengingat kedua kepengurusan ini memiliki legalitas, kedua versi kepengurusan KNPI harus sama-sama diberikan dana hibah oleh Pemda Wakatobi.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan