Menyoal RUU Anti Teror

  • Bagikan
Estriani Safitri Member Kelas Menulis "Writing Class with Has".Foto:ist

SULTRAKINI.COM:Revisi UU Anti Terorisme menjadi perdebatan panjang sejak diajukan oleh pemerintah pada Februari 2016. Revisi ini mencuat lagi setelah serangkaian serangan teroris di sejumlah tempat mulai dari tragedi Mako Brimob, serangan bom di Surabaya, Sidoarjo, hingga Riau.

Bahkan, sempat Presiden Joko Widodo mengancam akan menerbitkan Perppu jika revisi ini tak kunjung selesai. Padahal, ternyata pemerintah melalui Menkumham Yasonna Laoly yang menunda pengesahan karena belum sepaham soal definisi terorisme.

Pengambilan keputusan RUU Terorisme mendesak dan sangat ditunggu-tunggu berbagai pihak, Tapi, reaksi anggota DPR tampaknya adem ayem saja, buktinya, dalam rapat paripurna ruangan tampak kursi-kursi mayoritas kosong.

Saat sidang dimulai Jumat (25/5/2018) pukul 10.32 WIB, hanya 98 anggota DPR yang hadir dari total 560 anggota. Sementara 90 anggota izin. Namun, anggota DPR lain menyusul dan membuat absensi bertambah.

Pukul 10.42 WIB, tercatat ada 136 anggota DPR hadir dari total 560 anggota. Dengan begitu, 424 anggota tidak hadir dan membuat banyak bangku kosong di ruang paripurna. Jumlah anggota izin ada 90 anggota, dan dihitung hadir sehingga dianggap 225 yang hadir.

Saat sidang dibuka dengan dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Jumat (25/5/2018) tak ada separo anggota Dewan yang hadir. Toh, sidang tetap diteruskan.

Dalam sidang itu didahului dengan laporan Ketua Pansus RUU Anti Terorisme M Syafii. Dia melaporkan hasil pembahasan RUU. Laporan itu disampaikan di rapat paripurna DPR pagi ini sebelum RUU itu disahkan jadi UU.

Syafii mengawali laporan dengan merinci apa saja yang telah dilakukan Pansus. Syafii mengatakan, mereka telah mengadakan rapat dengan sejumlah pihak terkait. Mulai dari pemerintah maupun ormas dan LSM, disebut Syafii dimintai pendapat. “Kapolri, Komnas HAM, Kemenag, Setara Institute, ICJR,” ujarnya.

Anggota fraksi Gerindra itu  menjelaskan hal-hal baru yang dimuat dalam RUU Antiterorisme. “Mengatur kriminalisasi baru yang sebelumnya bukan tindak pidana terorisme,” ungkapnya.

Kriminalisasi baru yang dimaksud Syafii ialah mengatur soal jenis bahan peledak, dapat memproses orang yang mengikuti pelatihan militer atau paramiliter atau latihan lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme.

Setelah pembacaan laporan Ketua Pansus, forum sidang paripurna tiba waktunya untuk memberikan persetujuan, yang disampaikan dengan pertanyaan oleh ketua sidang.

“Untuk selanjutnya kami akan menanyakan ke seluruh Fraksi. Apakah RUU atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui jadi UU?” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin sidang.

“Untuk selanjutnya kami akan menanyakan ke seluruh Fraksi. Apakah RUU atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disahkan jadi UU,” imbuh Agus. “Setuju!” kontan jawab anggota DPR yang menghadiri sidang paripurna.

Dilansir dari Republika.co.id, 18/05/2018 Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (PP Bamusi) mendukung pemerintah dan DPR segera mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Sekretaris Umum (Sekum) PP Bamusi, Nasyirul Falah Amru, pengesahan RUU Anti Terorisme akan memberikan ruang dan wewenang baru kepada aparat penegak hukum dengan menggunakan data-data dari intelejen untuk bisa menangkap terorisme.

“RUU Anti Terorisme ini bisa memberikan kewenangan tambahan kepada penegak hukum dalam hal mengantisipasi tindak teror,” kata Gus Falah, sapaan akrab Falah Amru, Jumat (18/5/2018).

Dia menjelaskan pada UU Antiterorisme yang lama tidak lagi memadai dimana aparat penegak hukum tidak bisa mencegah aksi teror sebelum terjadi. Saat ini, kata dia, aparat penegak hukum hanya sekedar mengawasi sehingga muncul aksi terorisme di Surabaya, Jawa Timur, kemarin.

“Kalau penegak hukum diberikan melakukan tindakan sebelum adanya aksi teror, itu baik sekali. Hal ini juga bisa mencegah adanya korban baik pihak penegak hukum maupun sipil,” jelasnya.

Menyikapi RUU Anti Terorisme, Peneliti LIPI sekaligus tim ahli DPR Poltak Partogi Nainggolan menilai, definisi terorisme dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme) tak perlu ditambahkan dengan frasa motif tujuan politik, ideologi, dan mengancam keamanan negara.

Menurut Partogi, penambahan frasa tersebut nantinya dapat menyulitkan proses penegakan hukum. “Justru menyulitkan. Bagaimana Anda bisa mengadili ideologi orang? Tetapi, kalau sudah berbuat, kan, bisa (diadili),” ujar Partogi seusai menjadi pembicara dalam sebuah diskusi terkait RUU Anti Terorisme di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (15/5/2018).

“Munculnya motif politik dan ideologi itu justru bikin susah,” ucapnya. Partogi juga tidak sependapat jika konsep definisi terorisme yang diusulkan pemerintah akan membuat aparat penegak hukum mudah mengecap seseorang sebagai teroris. Ia berpendapat, seseorang dapat dikategorikan sebagai teroris jika sudah terbukti bergabung dengan kelompok teroris tertentu meski belum melakukan aksi terorisme.

Keanggotaan seseorang dalam suatu kelompok teroris, kata Partogi, dapat menjadi bukti permulaan yang cukup untuk diproses hukum. “Misal dia anggota JAD. Kalau sudah ditetapkan secara internasional, PBB pun sudah menetapkan sebagai kelompok teroris, mau ngapain dia di situ kalau memang tidak untuk kegiatan itu (terorisme). Itu sudah sebagai bentuk permulaan yang cukup,” tuturnya.

Perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait definisi terorisme menjadi salah penyebab terhambatnya pengesahan RUU Anti Terorisme.

Tetapi pada tanggal 25 mei 2018 akhirnya  revisi undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme akhirnya di sahkan menjadi undang undang pada rapat paripurna di komplek parlemen senayan Jakarta.

Pada pengesahan RUU anti terorisme ini menjadi hal yang pelik karena hanya di hadiri oleh sekitar 136 dari sejumlah 560 kursi DPR sehingga banyak kursi yang kosong.

Hal tersebut menjadikan pertanyaan terkait kegentingan yang dimaksud yang melatarbelakangi di sahkannya RUU terorisme ini,  jikalau genting mengapa anggota DPR banyak yang tidak hadir?. Apakah ini hanya kegentingan yang dipaksakan melihat keadaan masyarakat yang tdk terprovokatif dengan adanya bom dan aneka hal yang mengatas namakan islam dan jihat.

Apalagi cukup banyak pasal-pasal dalam RUU tersebut sangat potensial akan menimbulkan kemudharatan bagi rakyat, khususnya umat Islam.

Melihat proses pengesahan UU ini dengan suara yang ada menjadi tambahan bukti bahwasanya sistem demokrasi merupakan teori. Keadilan yang diharapkan hanyalah mimpi semata.

Terorisme Tidak Ada Dalam Ajaran Islam

Islam tidak mengajarkan terorisme. Dalam hukum Islam, siapa saja yang melakukan teror dan menakut-nakuti orang lain, ia akan dikenakan hukuman yang berat. Mereka inilah yang disebut dengan orang berbuat kerusakan di muka bumi seperti halnya para penyamun atau tukang begal.

Mereka akan dikenai hukuman yang berat supaya tindakan jahat tidak lagi berulang, juga untuk menjaga harta, darah dan kehormatan orang lain. Tentang orang semacam ini disebutkan dalam ayat,

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33).

Ingat pula bahwa Islam melarang membunuh orang lain, bahkan jika satu nyawa dibunuh tanpa alasan yang benar, berarti ia telah membunuh manusia seluruhnya. Allah Ta’ala berfirman,

Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya” (QS. Al Maidah: 32).

Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Al Karimir Rahman bahwa ayat ini juga ditujukan para para tukang begal atau penyamun yang mengancam membunuh atau merampas harta orang lain dengan cara paksa.

Ayat di atas menunjukkan bahwa meneror atau tindakan terorisme terlarang dalam Islam.

Adapun mengenai pernyataan bahwasanya sistem demokrasi hanya merupakan teori semata. Hal tersebut tidaklah aneh karena tobi’i manusia adalah makhluk yang lemah dan terbatas sehingga semua yang berasal dari manusia tidaklah sempurna apalagi sebuah sistem yang mengatur hajad hidup orang banyak.

Untuk itu islam menawarkan sistem yang memang berasal dari Al khaliq yaitu sistem islam yang sudah di jamin n dan kebaikannya untuk seluruh alam semesta. Bukan cuma muslim tapi seluruh manusia dan dunia seisinya akan sejahtera. Wallahu ‘alam bisshawab.

Oleh: Estriani Safitri

(Member Kelas Menulis “Writing Class with Has”)

  • Bagikan