Menyoalkan Batas Usia Jadi CPNS, Forum Honorer K2 Sultra Minta Keadilan

  • Bagikan
Forum Honorer K2 Sultra saat mendatangi kantor DPRD guna meminta keadilan honorer K2. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Forum Honorer K2 Sultra saat mendatangi kantor DPRD guna meminta keadilan honorer K2. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pembatasan usia 35 tahun pada penerimaan CPNS 2018 khusus kategori dua, dinilai tidak memiliki rasa keadilan bagi seluruh honorer K2 di Provinsi Sulawesi Tenggara. Apalagi Sultra mempunyai sekitar ribuan honorer K2 yang sudah mengabdikan diri bagi daerah bahkan 13 tahun mengabdi.

Koordinator Wilayah Forum Honorer K2, Madeyang, mengharapkan adanya keadilan bagi honorer K2, karena dengan dikeluarkannya Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 dan Nomor 37 sangat membatasi usia honorer K2.

“Sebenarnya kami ini sudah terdaftar secara nasional dan jumlah kami saat ini di Sultra kurang lebih 14 ribu lebih honorer K2 yang tersebar di 17 kabupaten/kota. Minimal pengabdian kami itu sejak 2001, 2002 minimal pengabdian itu sampai 2005, jadi saat ini ada sampai 13 tahun bahkan ada juga lebih,” ujar Madeyang, Minggu (30/9/2018).

Sementara yang menjadi diskriminasi, lanjutnya, di 2014 sebagian honorer K2 sudah diberikan surat keputusan (SK) diangkat jadi PNS, namun honorer lain belum diangkat. Kondisi ini dipertambah dengan aturan pembatasan usia pada penerimaan CPNS tersebut.

“Seandainya kalau dikalkulasi, misalnya gaji 3 juta dalam sebulan dikali 13 tahun berapa kontribusi kami pada negara, tapi hasilnya tidak ada keadilan. Kami minta harus ada payung hukum untuk K2 yang di atas usia 35 itu,” ucap guru honorer dari Bombana itu.

Persoalan guru honorer tak sampai di situ. Masalah gaji tidak sesuai dengan upah minimum regional juga dipermasalahkan pihaknya. Misalnya, guru hanya digaji berdasarkan jam mengajar, tidak ada surat keputusan baik dari bupati/wali kota maupun gubernur untuk diberikan upaya yang layak sesuai UMR.

“Kadang kami terima setiap triwulannya hanya 700 ribu. Setiap tahun kalau dihitung berapa,” tambahnya.

Pihaknya berharap, pemerintah melalui gubernur maupun Presiden Jokowi segera mengeluarkan regulasi untuk mengakomodir semua honorer K2 sebelum di mulainya pemilihan presiden.

“Kami menuntut sama Pak Jokowi agar secepatnya dikeluarkan regulasi K2, apakah itu melalui perpres, kepres, perpu maupun sebagai. Jika memang itu terkendala pada revisi UU, karena sampai saat ini belum juga ada revisi UU,” katanya.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan