Menyoalkan Suket, Penyelenggara Pemilu Diwanti-wanti

  • Bagikan
Waode Nur Zainab. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Waode Nur Zainab. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilih wajib boleh menggunakan surat keterangan (suket) sebagai syarat mencoblos, apabila kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) belum jadi. Namun hal ini dinilai berpotensi menimbulkan kecurangan, apabila tidak diteliti oleh penyelenggara pemilu.

Keputusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 tentang dibolehkannya penggunaan suket sebagai salah satu syarat sah mencoblos selain KTP-el, ditanggapi Anggota Komisi II DPR RI, Waode Nur Zainab.

Menurut Zainab, keputusan tersebut memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang belum memiliki KTP-el untuk bisa menyalurkan hak suaranya di tempat pemungutan suara pada 17 April 2019. Namun, resminya penggunaan suket juga rentan terhadap pemalsuan identitas.

“Hati-hati, ini sangat rawan, kenapa? karena apa pun bisa dipalsukan, sangat bisa dipalsukan, kalau cuman buat tanda tangan atau stempel itu orang bisa bikin, apalagi mengingat banyaknya warga negara asing, saya sampai merinding lo.., banyak WNA yang masuk di Indonesia yang memiliki e-KTP serupa masuk di Indonesia, tapi juga masuk dalam DPT,” kata dia, Sabtu (30/3/2019).

Dia berharap, pemerintah daerah hingga tingkat bawah bekerja keras memastikan keamanan dan keakuratan data kepemilikan suket. Termasuk penyelenggara pemilu sebisanya bekerja ekstra memberikan pengawasan, khususnya memastikan jumlah wajib pilih pemegang suket.

“Jangan pada hari H pemilihan-baru ditunjukkan kepemilikan suketnya, karena suket itu sangat mungkin direkayasa, jadi harus terkonfirmasi sebelum hari pemilihan supaya betul-betul itu diterbitkan oleh pemerintah yang bersangkutan, Disdukcapil,” ucapnya.

Politisi PAN ini menambahkan, secara hukum keputusan itu sah dan harus dihormati. Menyikapi kekhawatiran tersebut salah satu upayanya harus kerja keras memastikan identitas itu sampai tingkat RT/RT atau kelurahan karena mereka lebih mengetahui domisili warganya.

“Kita sadari betul kita sangat terbatas dengan anggaran, apalagi kalau mau mendata daerah-daerah kecil, tapi tidak ada salahnya kalau kita bisa kerja keras, ini waktu kita menentukan masa depan bangsa kedepanya, suket yang dimiliki itu betul dikeluarkan oleh Discapil,” ujarnya.

Sehubungan keputusan MK yang memperbolehkan penggunaan suket untuk mencoblos, diapresiasi Ketua KPU, Arief Budiman. Kata dia, hal itu selaras dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Alasannya lain, suket telah ditegaskan MK bahwa surat itu telah direkam. Artinya, suket harus dipastikan dikeluarkan oleh Disdukcapil dan direkam secara elektornik, ketunggalan datanya tetap bisa dijamin. (dilansir dari MediaIndonesia).

Keputusan tersebut juga dihormati Kemendagri. Melalui Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, pihaknya akan menindaklanjuti putusan MK tentang suket sebagai syarat sah mencoblos.

Laporan: Hasrul Tamrin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan