Merasa Hakim Tidak Adil, Kuasa Hukum Jalil Tetap Lakukan Upaya Hukum

  • Bagikan
Direktur LBH Kendari, Anselmus Masiku, SH., MH sekaligus kuasa hukum Jalil. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Direktur LBH Kendari, Anselmus Masiku, SH., MH sekaligus kuasa hukum Jalil. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Meski vonis bebas telah diberikan terhadap dua terdakwa kasus kematian Jalil, oknum anggota Polres Kendari berpangkat brigadir, yakni Dirga Amiluddin alias Dirga dan Muhammad Ichsan Aqsyar alias Acha, Anselmus Masiku, SH., MH selaku kuasa hukum Jalil akan melakukan upaya hukum atas putusan itu yang dianggapnya tidak adil.

“Terkait dengan vonis bebas Dirga dan Acha oleh majelis hakim, saya bersama dengan Rahmatia Ibu dari almarhum Jalil akan melakukan upaya hukum lainnya, secepatnya kita akan berkoordinasi dengan Jaksa,” jelas Anselmus yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari, Kamis (31/5/2018).

Menurut dia, banyak hal menyimpang dari kematian Jalil dan tidak dipertimbangkan oleh hakim saat menjatuhi vonis. Misalnya, mengesampingkan SOP, artinya saat menciduk Jalil tidak memperlihatkan surat penangkapan. Begitu juga penangkapan sampai menghilangkan nyawa yang bersangkutan.

“Kok orang melakukan penganiayaan hingga orang mati divonis lepas dari hukum. Padahal vonis lepas dari hukum terbukti pidananya, tetapi pertimbangan Hakim karena terdakwa menjalankan tugas maka tidak dapat dihukum. Kembali lagi pada intinya, saya akan tempuh jalur hukum lainnya,” terang Anselmus kepada SultraKini.Com.

Dalam sidang vonis kasus Jalil pada Selasa, 8 Mei 2018, Majelis Hakim Kelik Trimargo, SH., MH, memvonis Dirga dan Acha. Keduanya terbukti tidak bersalah dalam dakwaan subsidair dan primair atas hilangnya nyawa almarhum Jalil yang merupakan honorer di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

(Baca: Terdakwa Kasus Pembunuhan Jalil Divonis Bebas)

 

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan