Merusak Lingkungan, Aktivitas Penambangan Pasir di Mawasangka akan Dihentikan

  • Bagikan
Penambangan pasir yang tidak memiliki izin di pertengahan Desa Balobone dan Desa Napa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Bupati Buton Tengah (Buteng), Samahuddin akan menghentikan semua aktivitas tambang pasir di Kecamatan Mawasangka. Tindakan ini sebagai bentuk ketegasan atas dampak kerusakan lingkungan dan pelanggaran atas tidak dimilikinya izin tambang dari Dinas Lingkungan Hidup.

“Semua tambang di sana (Mawasangka) harus diberhentikan karena dapat membahayakan masyarakat sekitar, apalagi sudah jelas merusak lingkungan,” kata Samahuddin saat dikonfirmasi usai menggelar rapat bersama para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Buteng, Senin (15/1/2018).

Maraknya penambangan pasir yang dilakukan penambang liar selama ini sudah merusak sejumlah pesisir pantai Desa Balobone dan Desa Napa, Kecamatan Mawasangka. Diperkirakan hasil penambangan liar tersebut sudah mencapai radius 100 meter dari bibir pantai.

Tindak lanjut atas kerusakan itu, pihaknya akan kembali mempelajari regulasi sehubungan galian C dan terjun langsung melihan kondisi tersebut.

“Saya akan turun langsung ke lapangan sebagai tindak lanjut, apakah masyarakat atau si pemilik tanah mau bertanggungjawab atas tindakan pengurasakan itu, karena tanah itu sudah jadi laut,” terang Samahuddin.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buteng, Aminuddin mengungkapkan aktivitas tambang di Kecamatan Mawasangka akan ditertibkan sebab tidak mengantongi izin.

“Nanti kita bersama tim terpadu akan menertibkan semua para penambang pasir di Mawasangka, karena rata rata tidak ada izinnya,” jelas Aminuddin.

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan