MES Sultra Tegaskan Bank Syariah bisa Disanksi jika Riba

  • Bagikan
Seminar Halal Ekosistem di Salah Satu Hotel Kendari, Minggu (20/10/2019). (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)
Seminar Halal Ekosistem di Salah Satu Hotel Kendari, Minggu (20/10/2019). (Foto: Wa Rifin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Provinsi Sulawesi Tenggara melaksankan program utamanya, yakni seminar Halal Ekosistem berfokus terhadap produk yang dijual oleh bank syariah dengan tema masih adakah riba di bank syariah?

Seminar diikuti sekitar 150 orang dari berbagai nasabah maupun calon nasabah bank syariah dengan menghadirkan pemateri seminar ustadz Dr. Erwan Tarmizin selaku dosen Institut Agama Islam Sahid Bogor, Abu Muhammad Dwiono Koesen selaku Manager PT Bank Negara Indonesia Syariah Jakarta. Pembateri ini membahas fikih dan penerapaan fikih di bank syariah.

Wakil Ketua MES Sultra, Syamsul Anam, mengatakan tema yang digagas bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa produk syariah dan konvesional berbeda. Selama ini sejumlah masyarakat beranggapan masih ada riba di bank syariah.

“Masyarakat harus cerdas dan membeli produk-produk halal yang ditawarkan oleh perbankan syariah,” ujar Syamsul, Minggu (20/10/2019).

Anggota dewan pakar MES Sultra, Andi Muhammad Hatta menyampaikan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada Bab X, yaitu Sanksi Administrasi.

“Pasal 56 sampai 58 saksi yang ditetapkan, bank syariah tidak main-main jika produk yang dijual tidak sesuai UU perbankan syariah maka izin perbankan syariah akan dicabut,” jelasnya.

Pasal 56 Bank Indonesia menetapkan, sanksi administratif kepada Bank Syariah atau UUS, anggota dewan komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, direksi, dan/atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, yang menghalangi dan/atau tidak melaksanakan Prinsip Syariah dalam menjalankan usaha atau tugasnya atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 57 (1) Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif kepada Bank Syariah atau UUS, anggota dewan komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, direksi, dan/atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang melanggar Pasal 41 dan Pasal 44. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi ketentuan pidana sebagai akibat dari pelanggaran kerahasiaan bank.

Pasal 58 (1) sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini adalah:
a. denda uang;
b. teguran tertulis;
c. penurunan tingkat kesehatan Bank Syariah dan UUS;
d. pelarangan untuk turut serta dalam kegiatan kliring;
e. pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk Bank Syariah dan UUS secara keseluruhan;
f. pemberhentian pengurus Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS, dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia; pencantuman anggota pengurus, pegawai, dan pemegang saham Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS dalam daftar orang tercela di bidang perbankan; dan/atau
h. pencabutan izin usaha. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan