Meski Perlahan Diblokir, Registrasi masih bisa Dilakukan sebelum 1 Mei 2018

  • Bagikan
Kantor GraPARI Wilayah Kendari. (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Registrasi nomor kartu prabayar masih bisa dilakukan sebelum tanggal pemblokiran total pada 1 Mei 2018. General Manager External Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin mengatakan melihat tingginya antusiasme pelanggan dalam melakukan registrasi nomor prabayar, Telkomsel tetap membuka saluran pelayanan bagi pelanggan untuk melakukan registrasi.

“Pemblokiran layanan secara bertahap terhadap pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut, yakni mulai 1 Maret 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat keluar (outgoing SMS),” ucap Denny melalui rilisnya yang diterima SultraKini.Com, Jumat (2/3/2018).

Jika registrasi belum juga dilakukan sampai 31 Maret 2018, mulai 1 April 2018 pelanggan tak bisa menerima layanan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS).

“Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai tanggal 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming SMS),” lanjutnya.

Layanan komunikasi pelanggan semakin terbatas, bila registrasi belum juga dilakukan sampai 30 April. Sebab memasuki 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total.

“Dalam keadaan ini, pelanggan pun masih tetap dapat melakukan registrasi (sebelum 1 Mei 2018) baik dengan mengakses SMS ke 4444, akses ke tsel.me/registrasi maupun dengan mengunjungi GraPARI. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet,” ungkap Denny.

Untuk registrasi melalui SMS dilakukan dengan format (pelanggan Telkomsel) ketik: ULANG(spasi)NIK#NomorKK# Kirim ke 4444. Sementara untuk pengguna kartu baru: REG(spasi)NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.

Akses juga bisa melalui: *444#, call center 188, website tsel.me/registrasi, layanan virtual assistance (LINE, Facebook Messenger, Telegram), mesin pelayanan mandiri MyGraPARI, web dan aplikasi MyTelkomsel, serta pusat pelayanan pelanggan GraPARI.

Perlu menjadi catatan saat melakukan registrasi, yakni pastikan nomor kartu keluarga dan nomor induk kependudukan (NIK) anda masing-masing terdiri dari 16 digit dan terdaftar di Disdukcapil.

 

 

Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan