Miliki Tembakau Gorilla Mahasiswa 21 Tahun Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Tersangka IM (21) diamankan polisi karena membawa tembakau gorila. (Foto: Dok Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bawah Lintingan tembakau gorila, seorang Mahasiswa berinisial  IM (21) di bekuk polisi di Jalan Kancil, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Senin (4/5/2020) pukul 12.30 WITA.


Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat atas kepemilikan barang haram tersebut.


“Setelah kami dapatkan informasinya, kemudian tim penyidik bergerak cepat membuntuti pelaku, dan kami berhasil mengamankan total 13 linting tembakau gorilla seberat 2,90 gram,”Kata Kasubdit Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, Senin (04/05/2020).


Diketahui bahwa sekitar pukul 19.45 Wita, pelaku sempat meninggalkan rumahnya menggunakan sepeda motor. Tak lama kemudian tim pun berhasil meringkus pelaku saat melintasi di TKP.


“Awalnya kami lakukan penggeledahan dan kami temukan 7 linting tembakau gorilla. Setelah itu barulah kami lakukan pengembangan ke rumah pelaku di daerah Jalan Kelapa, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia dan didapati 6 linting tembakau gorilla lainnya,” ungkapnya.


berdasarkan info yang didapatkan bahwa pelaku berperan sebagai pengedar barang haram tersebut.


Lanjutnya bahwa saat ini tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

Atas tindakannya pelaku terjerat Pasal 112 ayat 1 subs pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.


Laporan: Riswan

Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan