Miras Tak Diizinkan Dijual di Konkep, Alasannya..

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: KONAWE KEPULAUAN – Minuman keras menjadi pemicu kericuhan antar warga serta aksi kejahatan lainnya. Di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, terdapat sejumlah titik penjualan miras beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Nakertrans, Syukri Matorang mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin peredaran atau penjualan Miras sampai kini.

Menurut Syukri, tidak adanya izin peredaran miras disebabkan tidak memiliki kekuatan hukum tetap berupa Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah. Persoalan ini kemudian dirinya didesak warga setempat untuk mengeluarkan izn tersebut.

“Kami mendapat desakan sejumlah masyarakat saat melakukan sosialisasi perizinan. Mereka meminta agar diberi izin penjualan miras. Kami jelaskan bahwa tidak bisa diterbitkan izin, karena landasan hukumnya belum ada sehingga penjulan miras dianggap ilegal,” jelas Syukri, Rabu (29/11/2017).

Sementara itu, Anggota DPRD Konkep, Haryanto menjelaskan keberadaan para penjual miras di Konkep harus dipertegas pemerintah. Apakah diperbolehkan menjual atau tidak. Semua landasan hukumnya harus dipertegas, kalau dibolehkan menjualnya, turannya harus dibuat agar memberi hasil berupa Pendapatkan Asli Daerah. Begitu pula sebaliknya, apabila tidak diberi izin, perlu juga dipertegas di Perbup dan Perda.

“Penjual miras saat ini pasti merasa resah karena tak miliki izin. Makanya kita minta pihak dinas terkait seperti perizinan dan bagian hukum untuk mengkaji persoalan ini,” tegasnya. 

Yasran Djamula politisi PPP yang juga duduk di DPRD Konkep secara pribadi tidak sepakat dikeluarkannya izin penjualan miras. Kata dia, hal ini menjadi pemicu kericuhan di tengah masyarakat. “Secara pribadi tidak sepakat, karena secara agama dilarang dan dampaknya terhadap masyarakat begitu meresahkan,” ujarnya.

Laporan: Kalvin

  • Bagikan