MK Beri Putusan Final, Ini Tanggapan Kuasa Hukum "Rumah Kita"

  • Bagikan
Rusman Emba di MK.FOTO:INT

SULTRAKINI.COM: MUNA – Harap-harap cemas masyarakat Kabupaten Muna menanti keputusan Mahkamah Konstitusi telah terjawab. MK memerintahkan pemungutan suara ulang di tiga TPS di Muna.

 

LM Syahribin, selaku Kuasa Hukum pasangan Rusman Emba-Malik Ditu mengaku cukup puas dengan putusan yang dikeluarkan pada 25 Februari 2016 sekitar pukul 12.00 Wita itu. Sebab permohonan gugatannya diterima oleh MK.

 

Menurutnya, dasar diterimanya gugatan itu karena dalam fakta-fakta persidangan melalui sidang pertama dan seterusnya, itu tidak terbantahkan, baik itu pihak termohon maupun pihak terkait.

 

\”Bahwa memang sejak awal mendaftarkan gugatan dengan nomor registrasi 120/PHP tahun 2015, substansi materi pertama yang kami muat atau bicarakan adalah mengenai sengketa hasil. Sengketa hasil yang kami ajukan ini pada prinsipnya berdasarkan 3 sample dari 39 TPS,\” katanya.

 

Opsi kedua yang juga dimasukan dalam materi gugatan, adalah tentang proses. Dimana proses yang dimaksud berkaitan dengan keterlibatan penyelenggara mulai dari tingkat KPU, PPK, PPS dan KPPS, dalam sebuah proses demokrasi 9 Desember 2015 tidak berjalan maksimal sesuai Undang-undang.

 

Dia juga mengapresiasi pernyataan yang dilontarkan ketua Majelis Hakim MK, yang pada saat itu dipimpin oleh Patrialis Akbar, bahwa angka 33 ibarat anak yang lahir tidak punya bapak.

 

\”Dan pada prinsipnya, saya sangat respon apa yang disampaikan Patrialis Akbar bahwa angka 33 memang tidak memiliki sinkronisasi antara C1 KWK dan C7 KWK. Disinilah pokok susbtansi pada permasalahan itu,\” katanya lagi.

 

Selaku kuasa hukum Rumah Kita, dia menilai keputusan ini merupakan satu langkah baru untuk memfinalkan pelaksanaan PSU. Amar putusan yang dapat diterima oleh MK terdiri 3 TPS yang berada di Kelurahan Wamponiki, Kelurahan Raha I dan Desa Marobo.

 

\”Insya Allah saya berkeyakinan bahwa dalam pelaksanaan PSU nanti, pasangan Rusman-Malik akan lebih unggul dalam memenangkan pertarungan ini karena semua elemen yang terkait dengan penyelenggara akan disterilkan,\” katanya.

 

Berkaitan dengan penyelenggara, Syahribin berpendapat bahwa mereka akan mengikuti sidang oleh DKPP pada tanggal 27 Februari 2016. Pihaknya sudah menyiapkan sebanyak 22 alat bukti serta materi permohonan gugatan setebal 42 halaman untuk dipersidangan nantinya.

 

Mengenai informasi yang beredar bahwa Panwas akan diberikan sanksi juga, Syahribin berpendapat lain.

 

“Posisi Panwas saat itu adalah sebagai pemohon, sama dengan kami di Tim Rumah Kita. Dan pada saat mengajukan permohonan yang dasar suratnya meminta KPU untuk melakukan PSU, tetapi karena dengan pertimbangan-pertimbangan lain itu maka KPU tidak melaksanakan. Maka itulah yang memberatkan mereka,” kata ketua Tim Advokasi Rumah Kita.

 

Sidang yang digelar oleh DKPP pada 24 Februari 2016 di Kendari, mengeluarkan amar putusan majelis bahwa KPU Kab. Muna mendapatkan sanksi berat, yaitu bisa terjadi pergantian.

 

Syahribin juga mengimbau kepada pendukung Rumah Kita dengan lahirnya keputusan MK pada 25 Februari 2016, bukan berarti harus bersenang-senang akan tetapi merapatkan barisan seluruh elemen agar dalam proses pelaksanaan PSU ini, pasangan Rusman-Malik bisa menang.(C)

 

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan