MK Putuskan Rusman Emba Bupati Muna

  • Bagikan
Pasangan Rusman Emba-Malik Ditu resmi sebagai Bupati Muna terpilih.Foto: Dok.sultrakini

SULTRAKINI. COM:KENDARI – Setelah lebih dari tujuh bulan bergulir, Pilkada Muna, akhirnya Pasangan Rusman Emba-Malik Ditu resmi sebagai Bupati Muna terpilih melalui sidang putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/7/2016).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Arief Hidayat tersebut, MK memutuskan tiga hal, diantaranya menerima gugatan nomor urut Pasangan Rusman-Malik, menetapkan Pasangan Rumah Kita (akronim Rusman Emba-Malik Ditu) sebagai pemenang Pilkada dengan selisih 33 suara, memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan pemenang pemilu dan segera dilakukan pelantikan.

“Sidang telah selesai, Pasangan Rusman Emba-Malik Ditu sudah ditetapkan sebagai pemenang Pemilu,” ujar Kuasa Hukum Rusman-Malik, DR LM Bariun kepada SULTRAKINI. COM via selullernya.

Pengacara ternama ini juga menyampaikan, pasca penetapan oleh MK maka tidak ada lagi perselisihan secara politik di Muna. “Semua sudah selesai, Bupati Muna yang baru telah lahir jangan ada lagi yang melakukan provokasi, sebab persoalan politik telah selesai,” himbaunya.

Rusman Emba-Malik nomor urut Ditu berhasil menyingkirkan pasangan dr Baharuddin-La Pili nomor urut 3 setelah melalui tiga putaran pemilihan yakni Pilkada 9 Desember 2015, PSU jilid I di 3 TPS yakni TPS 1 Marobo, TPS 4 Wamponiki dan TPS 4 Raha I pada 22 Maret 2016 dan PSU jilid II di TPS 4 Wamponiki dan TPS 4 Raha 1 pada 20 Juni 2016 lalu.

“Ini adalah jawaban penantian panjang masyarakat Muna, diperkirakan Agustus 2016 sudah akan ada pelantikan. Rusman Emba dan Malik Ditu adalah Bupati dan Wakil Bupati bagi seluruh masyarakat Muna tanpa terkecuali, tidak ada lagi kelompok, tidak ada lagi konflik, semua harus bersatu,” harapnya.

Dalam Pilkada Muna sebenarnya diikuti tiga pasang calon yakni Rusman Malik (Rumah Kita) nomor urut 1, Arwaha Adi Saputra-Saimuna (Putra Muna) nomor urut 2 dan dr Baharuddin-Lapili (Dokter Pilihanku) nomor 3.

  • Bagikan