MK Tolak Gugatan Endang – Wahyu Pilkada Konsel

  • Bagikan
Sidang MK sengketa Pilkada Konsel (Foto: Ist)
Sidang MK sengketa Pilkada Konsel (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pasangan calon nomor urut 03, Muhammad Endang dan Wahyu Ade Pratama.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang disiarkan secara daring, Jumat (19/3/2021).

Majelis hakim MK menilai permohonan pemohon dengan nomor perkara 34/PHP.BUP-XIX/2021 tidak beralasan menurut hukum.

“Mengenai permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Dalam pokok permohonan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar dalam putusannya.

Setelah melakukan pemeriksaan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi tidak mendapatkan bukti dan fakta yang meyakinkan bahwa tidak ada tim pemenangan yang berasal dari ASN, aparat desa atau kecamatan, sehingga dalil permohonan pemohon aquo tidak terbukti menurut hukum.

“Bahwa terhadap dalil keterlibatan ASN untuk memenangkan pihak terkait, mahkamah menilai tidak menemukan bukti,” terangnnya.

Selain itu, menurutnya, tidak ditemukan adanya politik uang di Desa Aopa dan Angata Kecamatan Angata dan Desa Wonua Koa Kecamatan Sabulakoa. Demikian pula yang terjadi di Kecamatan Laonti.

“Bukti-bukti surat yang diajukan pemohon berupa daftar nama penerima uang dan surat pernyataan serta tanpa didukung bukti lainnya, maka tidak dapat meyakinkan Mahkamah terkait politik uang tersebut,” jelasnya.

Perolehan suara pada Pilkada Konsel 2020 lalu adalah Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konsel, Surunuddin Dangga – Rasyid meraih suara terbanyak dengan perolehan 75.985. Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Rusmin Abdul Gani – Senawan Silondae sebanyak 20.606 dan pasangan Muhammad Endang SA – Wahyu Ade Pratama Imran, mendapat suara sebanyak 73.359. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan