Modal Janji, Gadis Dibawa Umur Digoyang Empat Kali Pria Beristri

  • Bagikan
Tersangka M saat diintrogasi di Polsek Poasia, Rabu(11/03/2020. (Foto:Riswan/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – M (23), seorang pria beristri ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal Polsek Poasia, Selasa (10/3/2020) sekira pukul 23.00 Wita, karena mensetubuhi anak dibawah umur. Dengan janji akan dinikahi remaja putus sekolah berinisial L (13) itu disetubuhi sebanyak empat kali.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu ditangkap di Jalan Malaka dekat SPBU Bundaran Tank.

Korban pertama kali setubuhi di kos-kos rekan tersangka pada 5 maret 2020. Kemudian pelaku kembali mensetubuhi korban dua kali di rumah kosnya yang berada di Kecamatan Poasia.

Kapolsek Poasia, AKP Slamet Budiono, menjelaskan kasus tersebut terjadi lantaran korban diiming-imingi untuk dinikahi oleh pelaku, tetapi awalnya mereka sudah suka masa suka.

“Palaku mengaku mencabuli korban semalam empat kali,” kata Kapolsek Poasia, AKP Slamet Budiono, Rabu (11/3/2020).

Slamet Budiono membeberkan kejadian ini terungkap lantaran kecemasan tante korbant karena keponakannya itu tak kunjung pulang ke rumah semalam.

“Karena curiga kapeda korban, tantenya kemudianya menanyai korban, setelah itu baru korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku,” tandasnya.

Atas perbuatan bejatnya pelaku dijerat Pasal 81 subsider pasal 82 Undang-undan RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Riswan
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan