Modus Gadai Motor, Oknum Polisi di Muna Tipu Korban Rp 1,5 Juta

  • Bagikan
Ilustrasi.
Ilustrasi.

SULTRAKINI.COM: MUNA – Tindakan tidak terpuji dilakukan oknum polisi berinisial AT. Polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) ini, diduga menipu seorang warga Jalan Lampogu, Kelurahan Laiworu, Kabupaten Muna bernama Veni.

Penipuan dilakukan AT terbilang rapi. Modus aksinya, yakni melalui perantara teman korban berinisial SM. Dia menyuruh teman korban itu menyakinkan Veni bahwa dirinya membutuhkan pinjaman cepat Rp 1,5 juta dengan jaminan motor yang dilengkapi STNK. Namun belakangan diketahui, motor tersebut bukan miliknya.

Veni awalnya ragu membantu. Namun dirinya yakin setelah SM menyakinkannya bahwa AT adalah polisi yang akan mengembalikan pinjaman dalam tempo dua hari. Apabila pinjaman tidak dikembalikan, motor menjadi miliknya.

Kepada Sultrakini.com, Veni bercerita, pada Sabtu (27/4/2019) malam ia terburu-buru pergi kerja sebagai penyanyi elekton, sehingga bermodal percaya langsung memberikan uang pinjaman kepada AT.

“Saat itu saya lupa minta STNK-nya, tapi motor disimpan di depan kos dan kuncinya saya pegang, tidak ada kecurigaan karena saya pikir dia (AT) polisi, tidak mungkin bohong,” jelas Veni.

Minggu (28/4) paginya, Veni mendapat telepon dari Bayu yang mengaku polisi bertugas di Polda Sultra, tanpa memberitau alasan bertemu dengan dirinya. Tidak lama berselang, Bayu-pun datang bersama dua orang preman dan terkesan mengambil paksa motor tersebut.

“Pak Bayu berkeras ambil motornya dan menyuruh saya laporkan saja polisi. Saat itu juga saya langsung ke Polsek Katobu, tapi diarahkan ke Polres Muna dan saya sudah buat laporan aduan sejak (28/4), tapi sampai saat ini belum ada kejelasan kasus saya,” ucapnya.

Dikesempatan berbeda, Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ogen Sairi, membenarkan AT adalah anggota polisi bertugas di Kantor Polres Muna.

AT sebelumnya aktif di Kantor Polsek Labuan, namun dikarenakan masalah internal keluarga, sehingga dipindahkan untuk pembinaan di kantor polres.

“Kemarin kasusnya sudah selesai, tiba-tiba ada lagi laporannya. Kita sudah panggilan AT, jika tidak dipenuhi kita bersurat ke Propam, tapi sebelumnya ke Kapolsek Labuan, yang jelas terkait masalah AT masih dalam proses penyelidikan, beberapa saksi sudah dipanggil,” ungkap Kasat Reskrim, Senin (13/5/2019).

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan