Modus Tersangka Sodomi Diminta Mengambil Kunci dan Beraksi di Ruang Kepsek

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Satuan Polisi Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muna, menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru Agama di salah satu sekolah yang berada di Kecamatan Lohia. Tersangka terpaksa berurusan dengan polisi, sebab diduga melakukan tindak pidana pencabulan sesama jenis (Sodomi) terhadap anak dibawah umur.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, tersangka sodomi berinisial LT (52). Tersangka ditangkap sekitar pukul 21.30 wita, di kediamannya di Kecamatan Duruka, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/118/V/2017/Sultra/Res Muna, Kamis 18 Mei 2017. Sementara korbannya adalah pelajar tingkat SMP yang baru duduk dibangku kelas VII, berinisial RG (14). 

Diduga tersangka melakukan aksi bejadnya lebih dari sekali. Sehingga dia terancam pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 292 KUHP dengan hukuman diatas 10 tahun.

“Karena sudah mendapat tindakan asusila lebih dari sekali, korban (bersama orangtuanya) langsung melaporkan ke kami. Selanjutnya tim Satreskrim menindaklanjuti dari laporan polisi korban, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya malam itu juga,” terangnya kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat (19/5/2017).

Senada dengan itu, Kepala Satuan Polisi Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim), Iptu Fitrayadi menerangkan, berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, bahwa pada hari Senin, 8 Mei 2017 sekitar pukul 09.30 Wita, korban yang saat itu sedang berada di rumahnya tidak jauh dari lokasi tempat kerja tersangka, didatangi oleh tersangka dan menanyakan kepada korban kenapa tidak pernah ke sekolah tempatnya dulu menimbah ilmu. Melihat korban hanya terdiam, tersangka lalu memberikan uang sebesar Rp 35 ribu dan kembali ke sekolah.

Tidak lama berselang, korban menyusul namun langsung ke kantin sekolah yang kemudian disusul oleh tersangka dan memesankan makanan untuk korban. Sekitar pukul 12.30 Wita, di waktu pulang sekolah, tersangka meminta kepada korban untuk mengambil kunci kantor di rumah siswa yang berada di depan sekolah. Saat korban membawakan kunci kepada tersangka, disitulah tersangka melancarkan aksi bejadnya.

“Korban merupakan mantan murid tersangka. Modusnya, tersangka menyuruh korban untuk mengambil kunci kantor, setelah korban membawakan kunci, kemudian tersangka membuka ruang kepala sekolah dan menyuruh korban masuk dan disusul oleh tersangka kemudian mengunci ruangan dari dalam dan langsung membuka celana serta celana dalamnya, kemudian terjadilah tindak pidana itu,” ucap Iptu Fitrayadi.

Laporan: Arto Rasyid

  • Bagikan