Momentum Hari Bumi 2020, Mendorong Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penanganganan Perubahan Iklim

  • Bagikan
Founder/Peneliti WEBCare-Indonesia, Saban Rahim, S.Si., M.P.W (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Peringatan Hari Bumi yang diperingati setiap tanggal 22 April memasuki usia ke-50 pada tahun 2020 ini. Sesuai ide besarnya, peringatan Hari Bumi tahun ini mengambil tema tentang “Climate Action” atau “Aksi Iklim” yang dimanfaatkan untuk mengangkat isu penanganan perubahan iklim demi menyelamatkan, memelihara, dan menghargai bumi sebagai rumah dan tempat bernaung bagi kehidupan seluruh mahluk hidup. Aksi memerangi perubahan iklim jadi tema besar yang diangkat tahun ini.

Founder/Peneliti WEBCare-Indonesia, Saban Rahim, S.Si., M.P.W mengungkapkan, perubahan iklim merepresentasikan tantangan dan persoalan terbesar umat manusia dimasa depan yang akan dihadapi dan juga menjadi kesempatan mengambil peran dalam tindakan dan pemberlakuan sistem kehidupan yang membuat Bumi jadi rumah atau tempat yang layak untuk ditinggali.

“Perubahan iklim yang terjadi di bumi merupakan refleksi akibat dari aktivitas sosial, ekonomi, politik manusia karena tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan,” ujarnya, Rabu (22/4/2020).

Menurutnya, berbagai ancaman bencana perubahan iklim terhadap umat manusia bahkan mahluk hidup lainnya menjadi tantangan dan persoalan besar yang harus dihadapi, untuk itu kita harus siap menghadapi ancaman yang akan terjadi dengan meningkatkan kapasitas dan kesiapsiagaan.

“Kenyataan yang ada saat ini bahwa masih banyak kabupaten/kota belum memasukkan agenda aksi iklim atau program penanganan perubahan iklim termasuk penanggulangan bencana dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Kondisi ini menunjukan bahwa masih banyak daerah-daerah yang belum siap menghadapi bencana perubahan iklim,” jelasnya Dosen Pengajar Jurusan Geografi, Fakultas Ilmu Dan Teknologi Kebumian, Universitas Halu Oleo itu.

Untuk itu kata Saban Rahin, dalam rangka mencapai tujuan nasional penanganan perubahan iklim yang akan sejalan dengan kemajuan aksi iklim, pemerintah daerah perlu menetapkan target dan sasaran penanganan perubahan iklim yang diukur melalui indikator-indikator tujuan pembangunan berkelanjutan yaitu mengambil tindakan cepat untuk mengatasi perubahan iklim pada tujuan ke-13 dalam SDGs.

“Target-target dan sasaran yang ditetapkan terdiri dari adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, pengurangan risiko bencana (PRB) secara konprehensif serta pengelolaan pencemaran dan kerusakan lingkungan,” tandasnya.

Laporan: La Niati

  • Bagikan