Mulai 10 April, Warga Kendari yang Kedapatan Beraktivitas di Luar Rumah Diamankan

  • Bagikan
Konferensi Gugus Tugas Covid-19 Kota Kendari. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir kembali mengeluarkan instruksi dalam rangka penanganan penularan virus corona atau Covid-19.

Instruksi wali kota Kendari ini bernomor: 443.1/1233/2020 tentang Melakukan Total Aktivitas di Dalam Rumah Selama Tiga Hari (10-12 April 2020) Dalam Rangka Memutus Mata Rantai Penyebaran Corona Virusdisease (Covid-19) di Kota Kendari, tertanggal 8 April 2020.

Surat tersebut berisi tiga poin penting yang harus dipatuhi masyarakat.

Pertama, tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama tiga hari pada 10-12 April 2020.

Kedua, kepada masyarakat Kota Kendari yang masih melakukan aktivitas di luar rumah akan dilakukan pengamanan oleh pihak TNI dan kepolisian.

Ketiga, selalu memperhatikan physical dan sosial distancing selama berada di dalam rumah serta budayakan pola hidup bersih dan sehat dan mencuci tangan dengan sabun serta memperhatikan etika ketika batuk dan bersin.

Surat instruksi wali kota Kendari tertanggal 8 April 2020. (Foto: Ist)

Penyebaran Covid-19 di Kota Kendari memang menunjukkan peningkatan jumlah yang terjangkiti virus. Jika sebelumnya tiga orang positif Covid-19 sedang dalam pengawasan, sementara satu orang sembuh. Jumlahnya kini bertambah menjadi total tujuh orang positif Covid-19 sedang dalam perawatan intensif.

Berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sultra per 8 April 2020 pukul 17.00 Wita, Kota Kendari tercatat memiliki 60 orang tanpa gejala (OTG), 40 orang dalam pemantauan (ODP), 4 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 7 positif Covid-19.

Editor: Sarini Ido

  • Bagikan