Mulutmu Harimaumu, Antri Air Berakhir di Kantor Polisi

  • Bagikan
Muamar Lasipa. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Istilah Mulutmu harimaumu pantas disematkan kepada Muh Irwan Pangkat. Bagaimana tidak, gegara persoalan mengantri air bersih Irwan mengeluarkan makian dan menghina orang pulau dengan kata-kata kasar, apesnya dia pun dilaporkan ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin 3 Septeber 2018.

Kasus tersebut bermula pada, Senin (13/8/2018) lalau, dimana saat itu Muh Irwan sedang mengantri air bersih bersama warga di Perumahan Puskud, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Tiba-tiba Irwan adu cekcok bersama warga lainnya bernama Muh Said, yang saat itu sedang mengantri air bersih.

“Saat antrian tiba-tiba saja Irwan ini mengatakan bahwa orang pulau semua budaknya, orang pulau semua tidak berpendidikan, orang pulau semua dia mau injak, terus dia mengatakan bahwa dia Anakia (keturuanan raja), orang kaya dan orang yang berpendidikan,” ucap Muh Said sembari menirukan perkataan Irwan terhadapnya.

Akibat perkataannya itu, Irwan kini jadi incaran pihak kepolisian. Muh Said bersama dengan pengacaranya Muamar Lasipa mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Perkataan Muh. Irwan Pangat diduga telah melanggar pasal 16 UU No. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis. UU No. 40 tahun 2008 pasal 1 angka 3 menyebutkan Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma
bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan,” ucap Muamar.

“Tentunya perbuatan yang menghina golongan tertentu sangat di sayangkan karena perkataan tersebut mengandung ujaran Kebencian bisa berakibat memecah belah antar golongan dan membuat orang yang berdomisili di kepulauan bisa naik darah, sehingga saya sekali lagi saya sangat sayangkan perkataan yang dilontarkan oleh irwan itu,” lanjutnya.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan