Mutasi Kasek Sarat Politik, Siswa SMAN 1 Ladongi Ancam Mogok UN

  • Bagikan
Penjagaan aparat atas aksi Siswa SMAN 1 Ladongi di depan gedung DPRD Koltim untuk menolak mutasi kepala sekolah, karna dinilai sarat politik. (Foto : Hasrianthy/ SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI : KOLAKA TIMUR : Ratusan massa yang terdiri dari siswa dan guru SMA 1 Ladongi memadati kantor DPRD Kolaka Timur. Aksi ini dilakukan sebagai respon atas proses mutasi kepala sekolah SMAN 1 Ladongi oleh Dinas Pendidikan Koltim yang dinilai tidak sah dan berbau politik.

 

Dalam orasinya, kordinator aksi meminta agar Dewan membatalkan proses mutasi, karna dinilai berbau kepentingan politik. Menggunakan pengeras suara, Ia juga menuding tindakan Plt Diknas Koltim telah melakukan tindakan yang tidak terpuji. Karena proses mutasi hanya menggunakan nota tugas, bukan surat keputusan bupati.

 

Menyikapi aksi ini, DPRD Koltim dari Komisi 2 langsung memanggil pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD), inspektorat, kesbangpol dan pihak Diknas untuk rapat dengar pendapat bersama perwakilan pihak SMAN 1 Ladongi.

 

Dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD dan Stakholder, perwakilan massa meminta agar pemutasian kepala sekolah SMAN 1 Ladongi Burhanuddin tidak dilakukan. Mereka, menilai kebijakan yang diambil Plt Kadis Diknas Koltim tersebut sebagai tindakan yang semena-mena dan berbau politik.

 

Massa juga mengancam, jika proses pemutasian tetap terlaksan, maka seluruh siswa dan guru SMAN 1 Ladongi akan mogok belajar, untuk mengikuti UN yang sedianya akan digelar pada 4 april mendatang.

 

Menjawab aspirasi massa, Sekretaris Diknas Koltim, Nyoman Abdi, mengatakan mutasi tersebut merupakan bagian dari penyegaran yang dilakukan Dinas. Kebijakan tersebut, pun dinilai tidak ada yang dilanggar aturan.

 

”Kebijakan mutasi tersebut sudah sesuai dengan Permendiknas nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru dalam jabatan jabatan kepala sekolah, bab 5 pasal 10 serta Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang standar kompetensi guru, serta dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan pendidikan pada satuan dan unit kerja lingkup dinas pendidikan,\” ungkap Nyoman Abdi.

 

Ia juga menjelaskan, untuk nota tugas berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga dikeluarkannya surat keputusan definitif. Menurutnya, dalam proses pemutasian tersebut tidak ada aturan yang dilanggar.

 

Namun, tangapan berbeda diungkapkan sejumlah anggota DPRD Koltim dari Komisi 2. Kebijakan melakukan mutasi kepada tenaga pendidik yang berjumlah 22 orang termasuk kepala SMAN 1 Ladongi dianggap tindakan yang arogan dan tidak ada regulasinya.

 

Salah seorang anggota DPRD Komisi 2, Irwansyah menegaskan, tidak ada regulasi yang mendukung tindakan pemutasian yang dilakukan Plt Kadis pendidikan Koltim. “Pemutasian itu tidak benar, mana regulasinya?,\” tegasnya.

 

Berdasarkan pengamatan jurnalis SULTRAKINI.COM, karena panasnya suasana rapat dan tidak ada solusi yang disampaikan, pimpinan sidang dari komisi 2, berinisiatif untuk menghubungi bupati Kolaka Timur via telepon.

 

Namun sayangnya, melalui sambungan telepon tersebut, bupati tetap mengarahkan untuk mengikuti saja nota tugas yang ditetapkan Plt Dinas Diknas Koltim. Merasa aspirasinya ditolak, masa kemudian meminta pihak DPRD dari komisi 2 untuk membuat surat meminta penangguhan.

 

Anggota DPRD dari komisi 2 berjanji akan membawa aspirasinya ke bupati hingga berlakunya aturan provinsi. Untuk sementara, massa aksi menyepakati keputusan tersebut.

  • Bagikan