Nakhoda Kapal Pencuri Ikan di Wakatobi Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

  • Bagikan
Kasi Perdata dan Tata Usah Negara Kejari Wakatobi, Hakmianto. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Kasi Perdata dan Tata Usah Negara Kejari Wakatobi, Hakmianto. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Nakhoda kapal pencuri ikan di perairan Wakatobi yang diamankan Polairud Wakatobi pada 10 Oktober 2019 akhirnya divonis lima bulan penjara oleh Pengadilan Perikanan Bitung pada Rabu, 23 Oktober 2019.

“Nakhoda kapal KM Karya Agung (kapal pencuri ikan), Ihwan Mahyar (34) divonis penjara lima bulan dan denda Rp 5 juta,” jelas Kepala Seksi Perdata dan Tata Usah Negara Kejari Wakatobi, Hakmianto, Jumat (26/10/2 019).

Namun Kejari Wakatobi masih memikir-mikir langkah apa yang akan diambil selanjutnya karena dalam putusan pengadilan-barang bukti (kapal pelingkar) dikembalikan ke pemilik kapal. Sementara barang bukti ikan tongkol dan layang sekitar 2.470 kilogram akan dilelang dan diserahkan ke negara.

Kapal pelingkar KM Karya Agung ditangkap oleh Polair Polres Wakatobi pada 10 Oktober 2019 sekitar pukul 08.45 Wita lantaran tidak mengantongi dokumen lengkap saat beroperasi di perairan Wakatobi.

“Kapal itu berasal dari Bone, Sulawesi Selatan. Saat didatangi oleh Polairud, nakhoda kapal tidak bisa menunjukan surat izin tangkap ikan, sehingga langsung diamankan,” jelasnya.

Hakmianto menambahkan, kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Perikanan Bitung sebab pengadilan perikanan untuk wilayah Indonesia timur ada dua, yaitu Bitung dan Tual.

“Yang lebih dekat dengan kita di Sulawesi Tenggara adalah Pengadilan Perikanan Bitung sehingga perkara itu dilimpahkan ke Pengadilan Perikanan Bitung,” ucapnya.

Nakhoda kapal tersebut terbukti melanggar Pasal 93 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan