Napi Korupsi di Kolaka Tak dapat Remisi di HUT RI ke-73

  • Bagikan
Warga binaan di Rutan Kelas II B Kolaka. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)
Warga binaan di Rutan Kelas II B Kolaka. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Narapidana korupsi di Rumah Tahanan Kelas II B Kolaka pada peringatan HUT RI ke-73 tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan seperti napi lainnya.

“Di sini ada empat napi korupsi dan tidak ada yang dapat remisi untuk tahun ini,” kata Kepala Rutan Kelas II B Kolaka, Abbas, Kamis (16/8/2018).

Sebanyak 283 warga binaan di Rutan tersebut dan 80 warga binaan dari 154 warga binaan yang diusulkan akan mendapatan remisi pada HUT RI ke-73. “Hingga kini, meraka tinggal menunggu SK dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham,” terang Abbas.

Abbas juga mengatakan, alasan utama dari empat orang napi korupsi yang berada di Rutan Kolaka tak mendapatkan remisi dikarenakan mereka tidak membayar denda vonis hukuman mereka. “Bahkan meskipun telah membayar denda, belum tentu disetujui, contohnya kemarin itu ada yang membayar denda satu orang, namun remisinya tidak turun,” jelasnya.

Laporan: Mirwan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan