Napi Meninggal, Kepala Rutan Raha Bantah Dianiaya Sipir

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: MUNA – Kepala Rutan Klas IIB Raha, Kabupaten Muna, Laode Muh. Masrul membantah kematian narapidana Harianto alias Ari (18) akibat dianiaya sipir atau petugas lapas.

Ari yang merupakan warga Kelurahan Wamponiki itu meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas pada Senin (11/3/2019) setelah dirujuk dari RSUD Muna.

Masrul menerangkan, bahwa menurut keterangan medis, Ari meninggal karena didiagnosa terjadi penyumbatan pada usus bekas operasi yang sebelumnya terkena busur.

“Itu menurut medis dan pihak keluarga sehingga almarhum saat masuk kesini (rutan) sering merasa sakit di bagian perut. Jadi saat dirujuk ke RSUD Muna, dokter menyarankan agar dirujuk ke kendari untuk jalani operasi,” terangnya kepada SultraKini.Com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/3/2019).

Menurutnya, rutan yang merupakan lembaga kemasyarakatan bertujuan membina para narapidana agar dapat berprilaku baik kedapannya, jadi tidak ada unsur kekerasan. Andaipun jika terbukti, pihaknya akan segera memproses oknum petugas lapas yang melakukan kekerasan.

“Kasus berat lainnya seperti narapidana pemerkosa, pencuri masuk di sini itu dibina apalagi almarhum yang masih remaja dengan kasus senjata tajam (sajam), bentuk pembinaannya diberlakukan khusus dan sel tahanannya pun khusus terpisah dengan tahanan lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ibu almarhum, Wa Opi yang ditemui terpisah juga membenarkan penyebab meninggalnya almarhum karena ususnya alami infeksi yang sudah menyebar keseluruh bagian usus lainnya dan harus segera dioperasi saat itu. Namun saat dokter memperlihatkan kondisi usus almarhum yang sudah hitam dan mengeluarkan bau busuk. Kecurigaannya justru timbul, jika Ari meninggal akibat kerap mengkonsumsi minuman keras (miras) tanpa ada isi perut dan malas minum obat, sementara luka operasi yang dijalani setahun lalu belum sembuh total.

“Anak saya itu jarang pulang kebanyakkan di rumah temannya, memang dia sukanya hanya makan mie instant dicampur lombok berlebihan, suka miras arak mata sama kameko dan itu yang buat saya curiga ususnya sampai infeksi dan sudah mengeluarkan bau busuk,” ujar Wa Opi di rumah duka.

Dia menambahkan, dua pekan sebelum meninggal pada bulan Februari 2019, almarhum sempat mengaku dipukuli di dalam rutan, namun tidak menyebutkan siapa pelakunya dan hanya menjawab jika sudah menjadi tradisi setiap tahanan yang baru masuk.

“Saya tanyakan karena melihat di kedua pipinya almarhum ada memar dan sedikit bengkak, tapi tidak menyebut siapa yang pukuli apakah tahanan lain atau petugas lapas, memang anak saya itu pendiam biar dipukuli sama temannya tidak pernah mau cerita, saya tahunya nanti dari orang,” ungkapnya.

Menurutnya, pasca almarhum mengaku dipukuli, di pekan pertama saat dia kembali menjenguk anak keempatnya itu sudah terlihat pucat dan hanya mengeluhkan sakit kepala dan di pekan kedua dimana dia sudah berencana menjenguk pada Selasa (5/3/2019), tiba-tiba malamnya dihubungi oleh perawat untuk membeli impus dan plester karena almarhum yang dirawat di klinik rutan sudah kekurangan cairan.

“Malam itu juga saya datang dan melihat kondisi almarhum sudah kritis karena terus merintih kesakitan dan muntah-muntah,” jelasnya.

Tidak tega melihat anaknya yang terus merintih kesakitan, dia meminta kepada perawat saat itu untuk segera dirujuk ke RSUD Muna, namun permintaannya tidak langsung diindahkan karena harus menunggu reaksi obat yang diberikan, serta menunggu hasil dokter klinik untuk dirujuk atau tetap dirawat di klinik rutan.

“Besoknya baru anak saya dirujuk ke RSUD Muna, dua hari dirawat tapi kondisinya tidak stabil saat obat bereaksi seperti sudah baikkan tapi pas reaksi obat hilang almarhum kembali teriak kesakitan dan muntah, di kendari almarhum langsung dioperasi tapi bertahan dua hari dan alamrhum meninggal dengan diagnosa infeksi usus,” katanya.

Untuk diketahui Harianto alias Ari (18) ditangkap pada (1/1/2019) dengan kasus membawa sajam dan menjadi tahanan Polsek Katobu sejak (2/1/2019).

Harianto alias Ari dituntut melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/tahun 1951 dengan masa tahanan 3 bulan 10 hari yang kemudian dilimpahkan ke rutan kelas IIB Raha pada Selasa, (15/1/2019) lalu.

Laporan: Arto Rasyid
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan